Oleh: Nur Rofiah
Musyawarah Nasional Ulama yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
di Surabaya pada 28- 31 Juli 2006 menyisakan beberapa agenda penting,
salah satunya perdagangan manusia (trafficking).
Pembahasan dilanjutkan pada Selasa (15/8). Kali ini, fatwa NU mengenai
trafficking layak dicatat dalam sejarah gerakan perempuan di Indonesia
karena disertai rekomendasi PBNU beserta seluruh badan otonom dan
lembaganya dari pusat hingga daerah untuk melakukan gerakan bersama
menolak trafficking.
Ada dua fatwa tentang trafficking. Pertama, mengharamkan eksploitasi
selama proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau
manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang itu, baik yang dilakukan dalam negara maupun antarnegara.
Kedua, mewajibkan semua pihak, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat,
mencegah trafficking dan melindungi korban.
Problem dalam trafficking sehubungan dengan agama sama sekali tidak
terletak pada hukum trafficking, tetapi pada tindakan apa yang dapat
disebut trafficking. Ini penting karena trafficking banyak diwarnai aksi
penipuan berkedok agama. Misalnya, penyelundupan tenaga kerja ilegal
melalui umroh, penjaringan calon korban melalui pernikahan, dan
pemanfaatan tokoh agama sebagai perantara penjaringan calon korban dengan
dalih mencari tenaga kerja.
Fatwa pertama NU menegaskan, trafficking tak hanya mencakup perdagangan
itu sendiri, tetapi seluruh rangkaian prosesnya. Karena itu, fatwa ini
merupakan peringatan keras bagi umat beragama, khususnya tokoh-tokohnya,
agar tak melakukan apa pun yang dapat menyebabkan orang lain menjadi
korban trafficking dan mewaspadai upaya penipuan berkedok agama sebagai
modus operandi trafficking.
Upaya perlindungan
Problem penting lainnya menyangkut trafficking dan agama adalah belum
munculnya komitmen umat beragama terhadap pencegahan trafficking dan
perlindungan korban. Padahal, trafficking merupakan kejahatan yang
langsung menantang agama apa pun yang mengemban misi menjaga kehormatan
manusia. Di samping itu, tak sedikit korban trafficking yang taat
beragama.
Jika unsur terpenting trafficking adalah eksploitasi, maka trafficking
tak lain adalah perbudakan jenis baru. Islam tak hanya melarang
perbudakan, tetapi juga memberi solusi konkret. Misalnya memasukkan budak
(riqab) dan orang yang dililit utang (gharimin) sebagai berhak menerima
zakat. Dengan dukungan dana yang sangat besar ini, upaya pemberantasan
perbudakan dapat berjalan efektif.
Trafficking adalah bisnis ketiga paling menguntungkan di dunia setelah
senjata dan narkoba. Sebagaimana perbudakan pada masa lalu, trafficking
kini melibatkan pemodal kelas kakap. Karena itu, upaya pencegahan
trafficking jelas membutuhkan dana yang juga besar.
Dalam konteks sekarang, budak sangat mungkin diartikan sebagai korban
trafficking. Mereka tak lagi mempunyai kuasa atas dirinya sendiri karena
ada orang lain yang mengendalikan, mengancam, dan memaksa. Tak jarang
korban dipaksa melacurkan diri, bahkan diambil organ tubuhnya untuk
dijual.
Sementara gharimin dalam konteks kekinian juga sangat mungkin diartikan
sebagai orang yang karena terlilit utang lalu menjadi korban trafficking.
Ini banyak terjadi di tempat penampungan tenaga kerja, terutama mereka
yang karena sesuatu hal tak dapat diberangkatkan. Dengan dalih mengganti
biaya yang telanjur dikeluarkan perusahaan, mereka disekap dan
dipekerjakan paksa sampai utang yang jumlahnya ditetapkan sewenang-wenang
oleh perusahaan dianggap lunas.
Meneladani apa yang dilakukan Rasulullah SAW, umat Islam saat ini dapat
melakukan hal sama. Setiap badan yang mengelola zakat semestinya
mengalokasikan pos riqab dan gharimin untuk membiayai gerakan
antitrafficking. Dengan dukungan dana ini, masyarakat lebih mudah
merealisasikan sistem pencegahan trafficking secara menyeluruh.
Lebih realistis
Trafficking mesti dibedakan dari persoalan buruh migran. Unsur pokok
trafficking adalah eksploitasi. Karena itu, trafficking bisa terjadi pada
tenaga kerja kita, baik di dalam maupun luar negeri. Sebaliknya, menjadi
buruh migran tak selalu mengalami trafficking, yaitu ketika proses bekerja
secara keseluruhan tak diwarnai eksploitasi.
Pada saat pekerjaan masih sangat sulit didapatkan di dalam negeri,
menjadi buruh migran bagi jutaan rakyat Indonesia menjadi satu-satunya
pilihan membiayai hidup. Dalam kondisi seperti ini, fatwa perlindungan
korban trafficking jelas lebih realistis daripada pengharaman perempuan
bekerja di luar negeri tanpa muhrim.
Namun, fatwa baru efektif jika dibarengi aksi nyata. Karena itu,
melalui pengurusnya dari pusat hingga daerah, NU diharapkan dapat
melakukan gerakan bersama antitrafficking dengan membangun sistem
pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terpadu.
Dr Nur Rofiah, Bil Uzm Litbang PP Fatayat NU,
Dosen Institut PTIQ Jakarta