Oleh: Maria Hartiningsih
Jalan untuk meretas hambatan sosial, politik, dan budaya di tingkat
eksekutif dan legislatif untuk melakukan reformasi di bidang tata kelola
penyusunan anggaran supaya lebih berkeadilan jender tampaknya masih
teramat panjang.
Seperti dikemukakan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen
Keuangan Abdulkadir, anggaran adalah proses.
Dari diskusi yang diselenggarakan Women Research Center dalam
peluncuran penelitian mengenai Studi Dampak Advokasi Anggaran Berkeadilan
Gender, di Jakarta pekan lalu, terkuak bahwa proses yang dimulai dari
musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat paling bawah
itu masih miskin partisipasi perempuan serta perempuan dan laki-laki yang
mempunyai perspektif keadilan jender.
Di tingkat birokrasi yang lebih tinggi, juga di pusat, meski berbagai
pelatihan mengenai hal itu terus dilakukan, pemahaman mereka mengenai hal
itu masih sangat tipis. Padahal, untuk mempercepat pelaksanaan strategi
pengarusutamaan jender, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun
2000, yang kemudian ditindaklanjuti Menteri Dalam Dalam Negeri dengan
mengeluarkan Kepmendagri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pengarusutamaan
Jender dalam Pembangunan Daerah.
Sebagian besar pejabat yang memiliki akses pada pengambilan keputusan
politik di semua tingkat masih beranggapan anggaran berkeadilam jender
adalah anggaran untuk perempuan.
Abdulkadir tampaknya juga terjebak pada cara pandang itu. Ketika
berbicara sebagai salah satu narasumber dalam diskusi itu, ia memulai
presentasinya dengan mengatakan, dirinya berada "di antara para
jender".
Pernyataan itu masih dilanjutkan dengan dukungannya terhadap upaya
membuat anggaran berkeadilan jender karena ibunya perempuan, istrinya
perempuan, dan anaknya perempuan.
Sutikno dari Civic Education dan Budget Transparancy Advocacy mengutip
suatu hasil studi tentang advokasi musrenbang mengatakan sulitnya
melakukan advokasi anggaran berkeadilan jender. Ia mengusulkan agar
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan melakukan advokasi ke
dinas-dinas di daerah tingkat I dan II.
Pihaknya sedang mengusung RUU tentang Perencanaan Anggaran Negara yang
akan memberi penguatan pada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam
proses penyusunan anggaran. Sutikno yakin, kalau disahkan, RUU itu dapat
menjadi alat yang kuat bagi advokasi anggaran berkeadilan jender.
Namun, mungkin karena tidak ingin terjebak pada pemahaman jender
sebagai perempuan, ia mengatakan agar anggaran untuk perempuan dan
laki-laki tak usah dipisah.
Rendah
Seperti dikemukakan Edriana dari WRI, anggaran berkeadilan jender
adalah penganggaran (meliputi perencanaan, alokasi anggaran,
restrukturisasi pendapatan dan pengeluaran) untuk mencapai kesetaraan dan
kesejahteraan melalui pemenuhan hak-hak dasar dan penguasaan aset bagi
perempuan dan laki-laki.
Asisten Deputi I Bidang Pengarusutamaan Gender Kantor Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan Emmy Rahmawati menambahkan, sebagian besar
perempuan masih belum menjadi mitra sejajar untuk memperoleh akses,
kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan, juga belum sepenuhnya
diperlakukan setara dan adil dalam hak, kesempatan, sumbangan, kemitraan,
dan tanggung jawab.
Semua itu terlihat pada rendahnya kualitas perempuan yang terefleksikan
pada rendahnya Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Jender, dan
Ukuran Pemberdayaan Jender dalam Laporan Pembangunan Manusia yang
diterbitkan setiap tahun oleh Program Pembangunan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (UNDP).
Dalam angka lebih jelas, data Badan Pusat Statistik (2002)
memperlihatkan rasio angka kematian ibu melahirkan masih 307 tahun per
100.000 kelahiran hidup, tetapi data Dana PBB untuk Anak memperlihatkan
angka 390.
Data BPS (2002) memperlihatkan perempuan buta huruf di atas usia 10
tahun di pedesaan adalah 16 persen, di perkotaan 8 persen; laki-laki 7
persen di perkotaan, di pedesaan 3 persen. Data Dana Kependudukan PBB
memperlihatkan buta angka buta huruf perempuan di atas usia 15 tahun
adalah 45 persen dan laki-laki 23 persen. Data ketimpangan masih panjang
kalau menyangkut seluruh dalam bidang kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Kecil sekali
Meski sudah ada landasan kebijakannya, perhatian pemerintah untuk
persoalan tersebut tampaknya juga tidak besar. Emmy Rahmawati memaparkan,
dana yang dialokasikan pada program yang langsung terkait dengan kebijakan
pengarusutamaan jender dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara 2007 adalah Rp 124,2 miliar dari total anggaran Rp 713 triliun.
Itu terdiri atas program penguatan kelembagaan oleh 10 kementerian dan
lembaga sebesar Rp 98,2 miliar, program peningkatan kualitas hidup dan
perlindungan perempuan Rp 16,3 miliar, dan program keserasian kebijakan
peningkatan kualitas anak dan perempuan Rp 9,7 miliar.
Semua itu juga tidak menjawab banyak pertanyaan atas fakta riil di
lapangan tentang persoalan khas daerah. Seperti yang ditanyakan aktivis
Ani Sumantri tentang perlindungan perempuan buruh migran di Lombok.
Studi WRI menemukan sedikitnya delapan hal yang menjawab mengapa
anggaran berkeadilan jender masih sulit diwujudkan. Titi Sumbung dari
Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Politik mengatakan terlalu pagi mengukur
dampak upaya yang baru berjalan enam tahun itu.