Hukum Baru Aborsi di
Nepal
Satu
abad yang lalu, restorasi demokrasi multi partai merubah pembahasan
masalah aborsi dari sekadar masalah moral menjadi diskusi tentang
hak asasi manusia. Perubahan ini penting dalam menggalang dukungan untuk
mereformasi undang-undang yang berlaku saat itu,
sebagai perubahan yang jitu terhadap aborsi ilegal yang
nantinya akan lebih dikenal luas.
Pada
tahun 1997, pemerintah meregistrasi rancangan undang-undang (tujuh
amandemen), dimana legalisasi aborsi dalam konteks yang lebih luas
sebagai salah satu perubahan rangkaian undang-undang yang
mendiskriminasikan perempuan. Namun demikian, ketetapan atau syarat aborsi salah satunya
meminta adanya ijin suami (consent), namun tidak termasuk
perempuan yang tidak menikah serta janda.
Para aktivis hak asasi manusia mengadakan lobi untuk merubah
ketetapan ini dan menambah ketetapan baru yaitu menjadikan aborsi
berdasarkan jenis kelamin janin (sex-selective abortion) dan
aborsi tanpa persetujuan dari ibu atau perempuan yang bersangkutan
adalah tindakan kriminal. Setelah
perdebatan yang panjang, lembaga legislatif menyetujui rancangan
undang-undang tersebut tanggal 14 Maret 2002.
Saat ini, rancangan undang-undang tersebut sedang menunggu
pengesahan dari pihak kerajaan untuk dijadikan Undang-undang.
Kelompok-kelompok
hak asasi manusia dan LSM di Nepal berkolaborasi secara komprehensif
untuk melobi pihak pemerintah dalam pengesahan rancangan
undang-undang ini, serta mensponsori kegiatan-kegiatan guna
mendapatkan dukungan publik. Salah satu contoh, acara dengar pendapat dari korban, dimana
mereka menggambarkan bagaimana hukum yang ada sangat diskriminatif
sehingga mempengaruhi kehidupan mereka.
Acara berskala nasional ini dihadiri oleh 1500 peserta dari
75 daerah, dan telah terselenggara pada tanggal 12 Februari 2002 di
Kamaladi, Kathmandu.
Undang-undang
baru tersebut memperbolehkan aborsi dapat dilakukan sampai usia
kehamilan 12 minggu dengan persetujuan dari perempuan tersebut.
Dalam kasus perkosaan dan incest, aborsi diperbolehkan
hingga usia kehamilan 18 minggu.
Undang-undang juga memperbolehkan ibu atau perempuan tersebut
untuk menghentikan kehamilan dengan persetujuan dari pihak medis
setiap saat jika kehamilan tersebut membahayakan hidup si ibu atau
membahayakan kesehatan fisik dan mental, atau jika anak yang
dikandung tersebut cacat. Untuk
mencegah adanya aborsi berdasarkan jenis kelamin janin,
undang-undang menetapkan hukuman tiga hingga enam bulan penjara jika
seseorang melakukan tes identifikasi jenis kelamin prenatal dan
tambahan satu tahun penjara jika seseorang melaksanakan, atau
menyebabkan terselenggaranya aborsi berdasarkan jenis kelamin.
Sumber:Malla,
Sapana Pradana. Challenging
the abortion law in Nepal. Arrows
for Change. Vol 8 No.
1, 2002
kembali
ke atas
kembali
ke index informasi |