website informasi kesehatan reproduksi

OZZY

Fokus:

X


Halaman Depan
Informasi Buku
Situs Lain yang Berhubungan

Kirim Kritik dan Saran Anda

 

Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Informasi

Hukum Baru Aborsi di Nepal

Satu abad yang lalu, restorasi demokrasi multi partai merubah pembahasan masalah aborsi dari sekadar masalah moral menjadi diskusi tentang hak asasi manusia.  Perubahan ini penting dalam menggalang dukungan untuk mereformasi undang-undang yang berlaku saat itu,  sebagai perubahan yang jitu terhadap aborsi ilegal yang nantinya akan lebih dikenal luas.

Pada tahun 1997, pemerintah meregistrasi rancangan undang-undang (tujuh amandemen), dimana legalisasi aborsi dalam konteks yang lebih luas sebagai salah satu perubahan rangkaian undang-undang yang mendiskriminasikan perempuan.  Namun demikian, ketetapan atau syarat aborsi salah satunya meminta adanya ijin suami (consent), namun tidak termasuk perempuan yang tidak menikah serta janda.  Para aktivis hak asasi manusia mengadakan lobi untuk merubah ketetapan ini dan menambah ketetapan baru yaitu menjadikan aborsi berdasarkan jenis kelamin janin (sex-selective abortion) dan aborsi tanpa persetujuan dari ibu atau perempuan yang bersangkutan adalah tindakan kriminal.  Setelah perdebatan yang panjang, lembaga legislatif menyetujui rancangan undang-undang tersebut tanggal 14 Maret 2002.  Saat ini, rancangan undang-undang tersebut sedang menunggu pengesahan dari pihak kerajaan untuk dijadikan Undang-undang.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan LSM di Nepal berkolaborasi secara komprehensif untuk melobi pihak pemerintah dalam pengesahan rancangan undang-undang ini, serta mensponsori kegiatan-kegiatan guna mendapatkan dukungan publik.  Salah satu contoh, acara dengar pendapat dari korban, dimana mereka menggambarkan bagaimana hukum yang ada sangat diskriminatif sehingga mempengaruhi kehidupan mereka.  Acara berskala nasional ini dihadiri oleh 1500 peserta dari 75 daerah, dan telah terselenggara pada tanggal 12 Februari 2002 di Kamaladi, Kathmandu.

Undang-undang baru tersebut memperbolehkan aborsi dapat dilakukan sampai usia kehamilan 12 minggu dengan persetujuan dari perempuan tersebut.  Dalam kasus perkosaan dan incest, aborsi diperbolehkan hingga usia kehamilan 18 minggu.  Undang-undang juga memperbolehkan ibu atau perempuan tersebut untuk menghentikan kehamilan dengan persetujuan dari pihak medis setiap saat jika kehamilan tersebut membahayakan hidup si ibu atau membahayakan kesehatan fisik dan mental, atau jika anak yang dikandung tersebut cacat.  Untuk mencegah adanya aborsi berdasarkan jenis kelamin janin, undang-undang menetapkan hukuman tiga hingga enam bulan penjara jika seseorang melakukan tes identifikasi jenis kelamin prenatal dan tambahan satu tahun penjara jika seseorang melaksanakan, atau menyebabkan terselenggaranya aborsi berdasarkan jenis kelamin.

Sumber:Malla, Sapana Pradana.  Challenging the abortion law in Nepal.  Arrows for Change.  Vol 8 No. 1, 2002

 

kembali ke atas

kembali ke index informasi

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan