|
Keberhasilan
Turkey dalam menyelenggerakan pelayanan aborsi yang aman.
Aborsi
yang tidak aman merupakan masalah kesehatan masyarakat yang sering
terabaikan di negara-negara berkembang dan juga masalah yang perlu
mendapatkan perhatian yang serius pada perempuan dalam usia
reproduksinya. Turkey merupakan salah satu negara yang memberikan perhatian
serius dalam hal aborsi dengan cara melegalkan pelayanan aborsi
kepada perempuan yang membutuhkannya, suatu hal yang belum dilakukan
di Indonesia. Yayasan
Kesehatan Perempuan, bersama-sama dengan beberapa anggota Komisi 7
DPR-RI dan juga representatif LSM berbasis Islam melakukan kunjungan
studi ke negara ini pada tanggal 6 – 13 Juli 2002.
Tujuannya adalah mendapat masukan dari keberhasilan negara
Turkey dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman.
Turkey
merupakan salah satu dari 20 negara terpada di dunia. Negara ini menjadi negara sekular pada tahun 1923.
Sejak tahun 1960-an, hasil survei nasional menunjukkan bahwa
semakin banyak orang yang ingin memiliki keluarga kecil di Turkey.
Hal ini ditandai dengan meningkatnya penggunaan kontrasepsi
serta meningkatnya tingkat aborsi.
Walaupun sampai 1983 aborsi hanya diperbolehkan dengan alasan
medis, sebuah penelitian dalam lingkup nasional pada tahun 1963
menunjukkan bahwa 7,6% perempuan
menikah pada usia reproduksi pernah mengalami sekurangnya satu kali
aborsi. Beberapa ahli
kependudukan berpendapat bahwa meluasnya aseptor KB metode withdrawal
yang didukung oleh aborsi merupakan penyebab menurunnya total
fertility rate menjadi 2,6.
Jauh
sebelum aborsi dilegalkan di Turkey, sebuah penelitian di tahun
1950-an menunjukkan hampir separuh dari kematian ibu di daerah
pedesaan di Turkey disebabkan karena aborsi yang tidak aman.
Banyak perempuan berupaya menghentikan kehamilannya sendiri
dengan cara memasukkan
batang rumput atau benda tajam lain ke dalam rahimnya untuk
memancing kontraksi. Demikian
banyaknya perempuan yang pernah melakukan aborsi sehingga ketika
survey lain dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan mendapatkan
bahwa aborsi merupakan tindakan yang bisa diterima oleh banyak
perempuan dan tenaga medis. Sayangnya
saat itu, pelayanan aborsi yang aman hanya tersedia hanya di
fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah perkotaan.
Kondisi
di Turkey ini mungkin hampir sama dengan kondisi di Indonesia saat
ini dimana aborsi tidak aman berkontribusi kepada tingginya kematian
ibu. Walaupun Survei
Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1995 menyebutkan aborsi
berkontribusi 11,1% terhadap kematian ibu di Indonesia, angka
sebenarnya mungkin lebih besar lagi mengingat belum dilakukannya
pencatatan data mengenai tindakan aborsi.
Bahkan secara informal, Direktora Jendral Bina Kesehatan
Masyarakat Departemen Kesehatan Indonesia berani menyatakan aborsi
tidak aman berkontribusi hingga 50% dari kematian ibu di Indonesia.
Keberhasilan
Turkey tidak lepas dari perjuangan sejumlah akademisi Turkey dari
berbagai latar belakang ilmu yang berbeda, termasuk hukum,
kedokteran forensik, kesehatan masyarakat dan kesehatan ibu.
Sebelum aborsi dilegalkan di negara ini, para akademisi ini
meyakinkan pemerintah dengan cara menyajikan fakta mengenai situasi
aborsi di dalam negeri yang dikumpulkan berdasarkan hasil penelitian,
baik penelitian yang bersifat community-based maupun hospital-based.
Sejalan dengan studi tersebut, mereka juga mengembangkan
metode dan materi pelatihan keluarga berencana (KB) bagi tenaga non-medis
(perawat dan bidan) untuk menyelenggarakan metode KB efektif (misalnya
IUD); memperkenalkan tehnik terminasi kehamilan yang aman dan
sederhana bagi dokter umum; dan mengembangkan metode pelatihan
penyelenggaraan pelayanan regulasi kesuburan klinis
bagi dokter. Walaupun demikian, ada juga resisten dari kelompok lain,
seperti pembuat kebijakan dan juga dari kelompok medis sendiri.
Mereka meyakinkan kelompok ini dan kelompok terkait lainnya
dengan cara mengajak mereka bersama-sama mengatasi permasalahan
dalam negeri ini melalui pertemuan rutin yang diselenggarakan oleh
Departemen Kesehatan bersama-sama dengan Jurusan Kesehatan
Masyarakat Universitas Hacettepe.
Puncak
keberhasilan perjuangan pemerhati kesehatan reproduksi perempuan
Turkey, khususnya yang terkait dengan pelayanan aborsi yang aman ini,
ditandai dengan diterimanya Undang-undang Population Planningoleh
Parlemen pada tanggal 24 Mei 1983.
Seluruh poin yang diajukan dengan didukung oleh-oleh
bukti-bukti scientific disetujui.
Sejak itu, Turkey menjadi salah satu negara yang paling
komprehensif dan liberal dalam hal peraturan populasi dan keluarga
berencana.
Dengan
dikeluarkannya undang-undang no. 2827 ini, pengaruh langsung yang
tampak nyata dari pengalaman Turkey adalah terkait dengan kesehatan
ibu. Sebelum peraturan
mengenai aborsi dikeluarkan, begitu banyak perempuan mati karena
aborsi tidak aman. Setelah
aborsi diperbolehkan hingga 10 minggu kehamilan berdasarkan
permintaan; pelayanan aborsi tersedia di rumah sakit umum dan biaya
pelayanan di tempat swasta menurun secara significant.
Walaupun kebutuhan aborsi meningkat pada tahun-tahun pertama
UU baru diterapkan, tapi telah berhasil menurunkan kematian dan
kesakitan ibu karena aborsi tidak aman dan juga meningkatkan demand
terhadap kontrasepsi.
Sebenarnya
sudah saatnya Indonesia mengikuti jejak Turkey untuk memperbaiki dan
meningkatkan kualitas hidup perempuan.
Berbagai program kesehatan ibu sudah diterapkan, tapi tetap
tidak berhasil menurunkan angka kematian ibu secara significant.
Indonesia tetap menduduki urutan tertinggi dalam hal kematian
ibu di Asia Tenggara. Walaupun
pemerintah terkait telah menduga bahwa aborsi tidak aman menjadi
“penyumbang” cukup besar bagi tingginya kematian dan kesakitan
ibu di Indonesia, tetapi hingga sekarang ini mereka belum berani
untuk berinisiatif menyelenggarakan pelayanan aborsi aman di
tempat-tempat dan oleh tenaga-tenaga dokter yang ditunjuk.
Moral, budaya dan agama menjadi alasan.
Padahal kita seharusnya lebih merasa “tidak bermoral,
tidak berbudaya dan tidak beragama” bila membiarkan saja
begitu banyak perempuan mati dan kesakitan karena aborsi tidak aman.
Walaupun
kultur dan budaya kita tidak sama dengan Turkey, sehingga
langkah-langkah yang dilakukan oleh aktifis dan akademisi di sana
dalam memperjuangkan hak reproduksi perempuan belum tentu bisa
dilaksanakan di Indonesia. Tetapi
paling tidak, pasca studi tour ini diharapkan organisasi perempuan
bisa “bergandeng tangan” dengan pembuat kebijakan dan LSM lain
dengan fokus yang sama untuk bersama-sama mengupayakan program aksi
meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia. (herna)
kembali
ke atas
kembali
ke index informasi |