website informasi kesehatan reproduksi

OZZY

Fokus:

X


Halaman Depan
Informasi BukuSitus Lain yang Berhubungan

Kirim Kritik dan Saran Anda

 

Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Informasi

Pendekatan Dua Tingkat LBH APIK

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK tampaknya telah merumuskan pendekatan advokasi yang akan dilanjutkannya. Dalam siaran pers berisikan refleksi dan catatan kerja LBH APIK Jakarta tahun 2004 yang dikirimkan pada pertengahan Januari 2005, dengan jelas dipaparkan, kelompok ini akan melanjutkan pendekatan advokasi di dua tingkat, yakni pendekatan kepada struktur pembentuk kebijakan dan aparat penegak hukum.

LBH APIK mengharapkan upaya pengesahan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) tahun lalu yang dilakukan oleh elemen-elemen gerakan perempuan menandai kepentingan perempuan yang sama, yakni penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Diharapkan hal ini akan menjadi perekat antarunsur.

Diakui, pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT adalah momentum penting yang memberikan pilar perlindungan perempuan terhadap kekerasan di wilayah yang selama ini dianggap pribadi.

Namun, ambiguitas sikap negara muncul dengan pengesahan kebijakan-kebijakan yang tidak melindungi perempuan. Buruh migran yang sebagian besar perempuan tidak terlindungi secara hukum dengan berlakunya UU No 39/2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU itu lebih berpihak kepada pemerintah dan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia.

Pengesahan UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga menunjukkan ketidakberpihakan negara pada kelompok marjinal. Pengesahan dua UU itu memperlihatkan terus terjalinnya lingkaran kekerasan oleh negara.

KASUS-kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani LBH APIK Jakarta menunjukkan angka yang meningkat dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2004, LBH APIK Jakarta menerima 817 pengaduan. Kasus-kasus KDRT meningkat dari 280 kasus menjadi 389 kasus. Ini berarti kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan harus lebih digencarkan ke seluruh lapisan masyarakat. Munculnya kesadaran akan pentingnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan juga diharapkan dapat merekatkan solidaritas antarkelompok.

Pengalaman LBH APIK berinteraksi dengan kelompok perempuan miskin kota, gerak komunitas dalam melakukan perubahan menuju arah keadilan dan kesetaraan jender saat ini diakui masih pada tahap membentuk "riak-riak kecil". Gerak ini diperkirakan akan terus bergulir menjadi arus perubahan yang lebih kuat.

Namun dicatat juga, terobosan-terobosan hukum berikutnya yang melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan akan kembali berjalan perlahan. Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai dua pemimpin negara menimbulkan pertanyaan, "Akankah kepentingan perempuan dapat diakomodasi dalam duet kepemimpinan militer dan pengusaha ini?" (mh)

sumber: Harian Kompas, Senin, 24 Januari 2005 

kembali ke atas

kembali ke index informasi

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan