Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau
LBH APIK tampaknya telah merumuskan pendekatan advokasi yang akan
dilanjutkannya. Dalam siaran pers berisikan refleksi dan catatan kerja LBH
APIK Jakarta tahun 2004 yang dikirimkan pada pertengahan Januari 2005,
dengan jelas dipaparkan, kelompok ini akan melanjutkan pendekatan advokasi
di dua tingkat, yakni pendekatan kepada struktur pembentuk kebijakan dan
aparat penegak hukum.
LBH APIK mengharapkan upaya pengesahan Undang-Undang Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (UU KDRT) tahun lalu yang dilakukan oleh elemen-elemen
gerakan perempuan menandai kepentingan perempuan yang sama, yakni
penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Diharapkan hal ini akan menjadi
perekat antarunsur.
Diakui, pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
adalah momentum penting yang memberikan pilar perlindungan perempuan
terhadap kekerasan di wilayah yang selama ini dianggap pribadi.
Namun, ambiguitas sikap negara muncul dengan pengesahan
kebijakan-kebijakan yang tidak melindungi perempuan. Buruh migran yang
sebagian besar perempuan tidak terlindungi secara hukum dengan berlakunya
UU No 39/2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri. UU itu lebih berpihak kepada pemerintah dan perusahaan
pengerah jasa tenaga kerja Indonesia.
Pengesahan UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial juga menunjukkan ketidakberpihakan negara pada kelompok
marjinal. Pengesahan dua UU itu memperlihatkan terus terjalinnya lingkaran
kekerasan oleh negara.
KASUS-kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani LBH APIK
Jakarta menunjukkan angka yang meningkat dari tahun ke tahun. Sepanjang
tahun 2004, LBH APIK Jakarta menerima 817 pengaduan. Kasus-kasus KDRT
meningkat dari 280 kasus menjadi 389 kasus. Ini berarti kampanye
penghapusan kekerasan terhadap perempuan harus lebih digencarkan ke
seluruh lapisan masyarakat. Munculnya kesadaran akan pentingnya
penghapusan kekerasan terhadap perempuan juga diharapkan dapat merekatkan
solidaritas antarkelompok.
Pengalaman LBH APIK berinteraksi dengan kelompok perempuan miskin kota,
gerak komunitas dalam melakukan perubahan menuju arah keadilan dan
kesetaraan jender saat ini diakui masih pada tahap membentuk
"riak-riak kecil". Gerak ini diperkirakan akan terus bergulir
menjadi arus perubahan yang lebih kuat.
Namun dicatat juga, terobosan-terobosan hukum berikutnya yang
melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan akan kembali berjalan
perlahan. Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai dua
pemimpin negara menimbulkan pertanyaan, "Akankah kepentingan
perempuan dapat diakomodasi dalam duet kepemimpinan militer dan pengusaha
ini?" (mh)