|
ASAS-ASAS
PENANGGULANGAN HIV/AIDS
Masukan dari Peserta Pertemuan Nasional
Orang dengan HIV/AIDS II – 2001
HIV/AIDS telah
ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak tahun 1987. Karena stigma yang melekat dengan HIV/AIDS, masalah kesehatan
ini selalu diliputi nuansa ketakutan dan rasa malu. Berakar dari
sana, muncul berbagai persoalan lain yang harus dihadapi orang yang
terinfeksi HIV selain urusan kesehatannya itu sendiri. Pandangan
negatif dari masyarakat, penolakan oleh tenaga kesehatan dan
penyedia layanan lainnya, peraturan yang diskriminatif, pemberitaan
media massa yang sensasional, dan pembocoran status HIV seseorang
adalah beberapa masalah yang dialami oleh cukup banyak orang yang
terinfeksi HIV. Selain itu, keterbatasan informasi dan kesiapan
tenaga kesehatan, serta kurangnya akses pada pengobatan dilihat
sebagai kendala yang sangat membatasi orang HIV-positif untuk
memperpanjang masa tanpa gejala atau masa produktifnya sebagai
manusia.
Jumlah
orang yang terinfeksi HIV di Indonesia terus bertambah. Bahkan pada
The 6th International Congress on AIDS in Asia and the
Pacific di Melbourne bulan Oktober 2001 lalu, Indonesia disebut
oleh dr. Peter Piot, Executive Director UNAIDS, sebagai negara
dengan epidemi yang meledak. Namun HIV/AIDS jangan sekadar
dipresentasikan dan dilihat sebagai statistik semata. Setiap angka
dalam statistik mewakili satu orang manusia yang mempunyai martabat,
hak dan kewajiban seperti manusia lainnya.
Kami
peserta Pertemuan Nasional Orang dengan HIV/AIDS II, yaitu
orang-orang yang hidup dengan HIV beserta keluarga, teman dan
pendampingnya, melihat diri kami sebagai bagian dari penyelesaian.
Orang dengan HIV/AIDS bukan obyek atau sasaran semata, melainkan
mempunyai peran dan tanggung jawab dalam upaya dukungan dan
pencegahan AIDS. Sebagai orang yang hidupnya tersentuh langsung oleh
HIV, kami juga adalah pihak yang merasakan dampak dari segala
kebijakan dan program AIDS yang ada, atau kekosongan dari keduanya.
Kami prihatin akan keterbatasan dukungan untuk orang HIV-positif di
Indonesia saat ini dan sikap-sikap serta tindakan diskriminatif yang
masih dialami orang HIV-positif sampai sekarang. Kami juga prihatin
akan pihak-pihak yang mengambil manfaat dari orang HIV-positif
dengan berbagai cara. Berdasarkan itu, kami mengusulkan kepada para
pembuat kebijakan, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, penyedia
layanan, dan lembaga donor untuk memperhatikan beberapa asas di
bawah dalam segala upayanya menanggulangi HIV/AIDS di Indonesia:
-
Upaya
penanggulangan HIV/AIDS nasional harus memperhatikan aspek
dukungan dan perawatan, selain aspek pencegahan.
-
Pengembangan
program untuk orang HIV-positif diminta untuk mengutamakan:
-
Penyebarluasan
informasi yang lengkap dan benar untuk masyarakat supaya
dapat menerima keberadaan orang HIV-positif dengan wajar dan
tidak menghakimi.
-
Mendukung
pembentukan kelompok dukungan (support group) di
tingkat lokal dan wilayah.
-
Penyediaan
Informasi lebih lanjut mengenai topik-topik terkait dengan
hidup HIV.
-
Peningkatan
ketersediaan layanan dan tenaga kesehatan yang bersahabat
dengan orang HIV-positif.
-
Pemberdayaan
dan kesempatan bagi orang HIV-positif untuk bisa bekerja dan
berpenghidupan yang layak. Hak orang HIV-positif untuk
memperoleh pekerjaan agar dilindungi.
-
Mendorong
adanya keterlibatan orang HIV-positif secara bermakna dalam
tiap tahapan pembuatan (perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi), serta memberikan keterampilan agar orang HIV-positif
bisa memenuhi peran tersebut dengan nyata.
-
Tersedianya
dukungan sebelum dan sesudah tes agar orang HIV-positif
dapat menerima hasil tes dan menjalani hidup secara positif
dan bermartabat.
-
Memberikan
keterampilan pada orang HIV-positif yang berbicara di depan
umum agar lebih percaya diri.
-
Upaya
penanggulangan AIDS harus dilakukan dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia. Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia
untuk orang HIV-positif perlu ditingkatkan.
-
Pemerolehan
obat-obatan antiretroviral dan obat-obatan untuk infeksi
oportunistik dengan standar yang baik dengan harga terjangkau
perlu segera ditingkatkan dan lebih merata.
-
Hak
orang HIV-positif untuk mempunyai keturunan agar dilindungi dan
segala upaya dilaksanakan agar bisa dilakukan dengan cara yang
paling aman untuk ibu dan bayi.
Pertemuan
Nasional Odha II dihadiri 34 orang dari 11 propinsi. Untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai Pertemuan Nasional Odha dan
Jaringan Odha Indonesia seilakan menghubungi secretariat: Yayasan
Spiritia, Jl. Radio IV no. 10, Jakarta 12130. Tel 021-727 97007. Fax
021 – 726 9521. E-mail: dmarguari@yahoo.com
kembali
ke atas
kembali
ke index informasi |