|
Pelatihan
Advokasi Kesehatan Reproduksi Remaja Berperspektif Jender
Advokasi
dilakukan untuk memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan publik
sesuai dengan kehendak atau kepentingan mereka yang mendesak
dilakukannya perbaikan atau perubahan tersebut. Supaya kegiatan
advokasi terlihat dampak dan ‘gaung’ nya diperlukanlah
strategi advokasi yang sistematis dan rencana aksi bersama seluruh
lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada. Untuk mewujudkan strategi
advokasi yang sistematis, rencana aksi, dan kemampuan anggota LSM
dalam advokasi tersebut, Jaringan Kesehatan Reproduksi Remaja
Berperspektif Jender (Jaringan Kespromatra) melaksanakan “Pelatihan
Advokasi Kesehatan Reproduksi Remaja Berperspektif Jender”
pada tanggal 24 – 29 Juni di Lampung.
Pelatihan
tersebut diikuti oleh 22 peserta terdiri dari 15 kelompok jaringan
dan 2 peserta dari Jakarta. Kelompok jaringan tersebut yaitu
CMR-PKBI Sumut, CMPP-PKBI Aceh, Yayasan Cinta Kasih-Sidikalang Sumut,
Galatea-Medan, Cemara-PKBI Sumbar, LP2M-Padang, SIKOK-Jambi, Yayasan
Mitra Aksi-Jambi, STAR-PKBI Riau, Yayasan Utama-Riau, Cresy-PKBI
Sumsel, Cakra-Palembang, CCRR-PKBI Bengkulu, Skala-PKBI Lampung,
Kespromatra, YPI-Jakarta, dan Mitra INTI-Jakarta. Sebagai
fasilitator adalah Hambali, S.Sos dari PKBI Jambi.
Hari
pertama pelatihan dibuka oleh Ir. Herdy Mansyah, Dirpelda PKBI
Lampung, kemudian dilanjutkan oleh fasilitator dengan materi
membangun citra diri dan kontrak belajar. Pada hari yang pertama ini
peserta dibagi menjadi 4 kelompok dengan tugas masing-masing
kelompok menggambar dalam bentuk simbol dan memaknai simbol-simbol
tersebut dengan 4 makna, yaitu tahu apa, paham apa, terampil apa,
dan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Simbol-simbol tersebut
yang mendasari pengetahuan atau materi apa saja yang ingin dimiliki
peserta dari pelatihan ini untuk menjadi aktivis advokasi.
Materi-materi
itu adalah apa dan mengapa advokasi; kaidah, asas, prinsip-prinsip
advokasi; metode atau langkah-langkah advokasi; kerangka kerja
advokasi; strategi advokasi; mengemas isu; mengelola data dan
informasi advokasi; mengelola tim kerja advokasi (lingkaran inti,
membangun sekutu); dan monitoring evaluasi.
Pada
hari yang pertama ini juga dijelaskan mengenai apa itu advokasi.
Advokasi adalah proses mempengaruhi kebijakan sesuai dengan tuntutan
yang mendesak. Mengapa dilakukan advokasi? Karena tidak adanya
kebijakan, kebijakan tidak jalan dan tidak sesuai dengan kondisi,
merugikan satu kelompok, merubah atau menolak kebijakan, dan
menerapkan inovasi. Yang melakukan advokasi bisa dari kalangan ornop,
LSM atau NGO, pemerintah, media, masyarakat, perguruan tinggi,
legislatif, dan dunia usaha. Namun yang membedakan antara advokasi
ornop dengan pihak lain dapat dilihat dari kepentingannya, metode
kerja, dan strategi. Ornop melakukan advokasi untuk membela kelompok
marjinal sedangkan pihak lain untuk mempertahankan kekuasaan
kebijakan. Kepentingan itu dapat dilakukan dengan cara lobby,
demonstrasi, penelitian, iklan, kampanye, dan pengorganisasian basis
dan media. Pembahasan materi ini dilanjutkan dengan diskusi kasus
mengenai “Pendidikan Seksualitas bagi Remaja”. Para peserta
berpendapat bahwa hak kesehatan reproduksi remaja sampai saat ini
belum terealisasi walaupun pemerintah telah ikut menandatangani ICPD
Cairo ’94. Dijelaskan juga bahwa untuk melakukan advokasi dapat
mengikuti bagan arus advokasi terpadu (terlampir) sehingga
perubahan kebijakan publik dapat terealisasi.
Bagian
pertama dari bagan arus advokasi terpadu adalah membentuk lingkar
inti (Allies); untuk memahami lingkar inti ini, para peserta
melakukan diskusi dengan bahan studi kasus suatu hikayat yaitu
Hikayat Bakun yang peristiwanya terjadi di negara tetangga
Indonesia, yaitu Malaysia.
Hari
kedua pelatihan peserta dibagi menjadi 3 kelompok daerah yang
berdekatan dengan tujuan melaksanakan Plan Of Action (POA) untuk
dijalankan di daerahnya masing-masing. Kelompok tersebut adalah:
Sumatera bagian Utara (Sumbagut) terdiri dari Medan dan Nangroe Aceh
Darrussalam (NAD); Sumatera bagian Tengah (Sumateng) terdiri dari
Lampung dan Bengkulu; dan Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel)
terdiri dari Padang, Palembang, Pekanbaru, dan Jambi. Para peserta
ini mendiskusikan siapa saja yang termasuk dalam lingkar inti
didalam Hikayat Bakun tersebut, setelah terlebih dahulu
pemeran-pemeran yang ada didalam cerita tersebut dibagi menjadi
aktor/pelaku, posisi dan peran, dan target advokasi. Tugas yang
diberikan kepada kelompok adalah mencari siapa diantara para aktor/pelaku
tersebut yang menjadi penggagas utama, pemrakarsa, penggerak, dan
pengendali utama; dijelaskan juga alasan mengapa aktor/pelaku
ditempatkan pada posisi tersebut. Hal tersebut biasa disebut sebagai
peta konflik dan merupakan langkah pertama dan sangat penting untuk
membuat strategi advokasi. Beberapa kelompok sudah bisa menempatkan
aktor/pelaku sesuai dengan posisi dan peranannya.
Mengapa
peta konflik menjadi penting dan apa bagian-bagian dari peta konflik?
Peta konflik dibuat supaya lingkar inti (Allies) dapat
teridentifikasi dengan benar; siapa yang menjadi korban, pendukung
utama, pembela, dan pelaku atau target dari advokasi. Jika terjadi
salah penempatan, misalnya pelaku atau target advokasi menjadi
pendukung utama maka advokasi akan menjadi salah sasaran dan bisa
saja advokasi tersebut tidak dapat dijalankan. Yang harus
diperhatikan adalah element dari lingkar inti itu mempunyai visi
yang sama/persepsi yang sama, kepedulian terhadap masalah, mempunyai
komitmen, dan kegiatan yang dijalankan relevan dengan program
lembaga. Pada kesempatan ini setiap peserta ditanyakan lagi visi,
kepedulian, komitmen, dan program dari lembaganya. Dan seluruh
peserta mengatakan bahwa lembaga mereka mempunyai visi, kepedulian,
komitmen, dan program yang sama; yaitu memberikan informasi,
pendidikan, dan pelayanan kesehatan reproduksi remaja. Hal-hal
tersebut menjadikan lembaga-lembaga di jaringan Kespromatra
merupakan lingkar inti.
Setelah
mengetahui peta konflik lalu peserta di dalam kelompok wilayahnya
diajak untuk merumuskan suatu isu strategis yang nantinya akan
dijadikan advokasi di tiga wilayah tersebut. Kriteria dari penentuan
isu strategis adalah bagaimana urgensi dari isu tersebut-dihadapi
oleh banyak remaja atau tidak? Lalu relevansinya terhadap masalah
yang akan diangkat, dampak atau impact, dan praktis sesuai
dengan kemampuan/kapasitas dari masing-masing lembaga. Penentuan isu
strategis ini harus didukung oleh data-data yang berhubungan dengan
isu yang akan diangkat.
Setelah
selang beberapa jam, setiap kelompok sudah menetapkan isu strategis
yang berkembang di wilayahnya. Isu-isu ini mereka angkat berdasarkan
kliping koran dan kegiatan yang dilakukan. Isu strategis yang
diangkat oleh kelompok Sumbagsel adalah “Belum adanya
pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja di sekolah”. Dari
Sumbagut “Belum terpenuhinya hak-hak kesehatan reproduksi
remaja di Sumatera Utara dan NAD” sedangkan dari Sumateng
mengangkat isu “Masuknya pendidikan kesehatan reproduksi dan
seksual ke dalam kurikulum pada muatan local di SMU Sumateng”.
Namun isu strategis yang mereka angkat belum berdasarkan data-data
yang sesuai sehingga isu tersebut belum ‘matang’. Isu strategis
ini menjadi bahan untuk membuat position paper atau kertas
kerja.
Kertas
kerja merupakan lembar atau penyataan penegasan isu yang akan
diberitakan pada saat konferensi pers kepada undangan LSM terkait,
tokoh agama dan tokoh masyarakat, media, perguruan tinggi, dan
orangtua. Di dalam kertas kerja ini terdapat tujuan dan hasil yang
diinginkan, Kertas kerja harus mempunyai dasar yang kuat dan dengan
dukungan data-data yang terkait.
Isu
dikemas dengan bahasa yang singkat dan mudah dicerna dan memiliki
substansi yang jelas. Pengemasan isu dibuat seperti headline di
koran-koran yang bisa membuat orang melihat atau bertanya karena
tujuan dari pengemasan isu itu sendiri adalah memancing opini publik
dan sebagai media kampanye. Salah satu contoh pengemasan isu dari
peserta adalah “Remaja menuntut Hak Seksual”, “Penuhi
Hak Seksual kami, sekarang atau tidak sama sekali” atau “Pendidikan
Seks, yes! Seks Bebas, no!” atau “Remaja Butuh Seks”.
Penetapan
sasaran advokasi dijelaskan pada hari yang ketiga dengan diskusi
kelompok. Diskusi yang dikerjakan mengenai kebijakan publik-apa yang
akan diadvokasi, aspek kebijakan publik, perubahan apa yang
diinginkan, dan berapa lama waktu yang dijadwalkan. Penetapan
sasaran advokasi ini berdasarkan strategi advokasi; dimana terdapat
proses legislasi-juridiksi, proses politik dan birokrasi, dan proses
sosialisasi dan mobilisasi. Setiap proses-proses tersebut mempunyai
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dan sasaran advokasi. Apakah
advokasi tersebut ditujukan kepada isi/naskah hukum, tata laksana
hukum, atau budaya hukum. Dan semua proses itu bertujuan untuk
membentuk/merubah kebijakan publik. Dan berdasarkan strategi
advokasi itu, isu-isu yang sudah dibuat oleh tiga kelompok wilayah
kembali dijabarkan. Selanjutnya bagaimana melaksanakan advokasi itu?
Peta
konflik sangat berpengaruh di dalam pelaksanaan advokasi karena akan
dilihat siapa/pihak mana saja yang terlibat dan apa peran/posisi
dari masing-masing pihak. Telah dijelaskan di bagian awal bahwa
penempatan aktor/pelaku dalam peta konflik harus benar-benar jeli.
Diteruskan dengan proses apa yang akan ditempuh, bagaimana cara
melakukannya, dan apa sumber daya yang sudah ada dan belum, dan
bagaimana mendapatkannya. Diskusi mengenai pelaksanaan advokasi ini
berjalan ‘alot’ karena masing-masing kelompok semakin menyadari
bahwa advokasi ini memang akan dijalankan. Diskusi dan presentasi
pelaksanaan advokasi ini dilanjutkan pada hari yang keempat.
Pada
hari yang keempat setiap peserta sudah menampakkan keletihan tapi
hal tersebut tidak menyurutkan semangat mereka untuk membuat
advokasi mengenai hak kesehatan reproduksi remaja dapat berjalan.
Pada kesempatan ini peserta diajak untuk bermain peran dengan setting:
Apabila advokasi terlaksana. Mereka mengambil peranan sebagai
‘tukang lobby/audiensi’, pelaksana siaran pers, dan
bertanggung jawab terhadap pembuatan media kampanye, selebaran, dan
pernyataan sikap. Setiap kelompok melaksanakan peranannya dengan
baik. Fasilitator mengusulkan pada saat akhir presentasi setiap
kelompok, pernyataan sikap dari masing-masing kelompok dapat
digabung dan dikirimkan ke surat kabar masing-masing daerah. Hari
yang keempat ini ditutup dengan satu kesepakatan terhadap isu
strategis yang akan diambil untuk seluruh Sumatera bahwa dari tiga
kelompok wilayah tersebut tidak menjalankan isu strategis yang
berbeda-beda tetapi bergabung dan menjalankan hanya satu isu
strategis yang melingkupi daerah Sumatera dan NAD dan menjadi isu
advokasi jaringan Kespromatra. Isu advokasi itu adalah “Mewujudkan
Hak Kesehatan Reproduksi Remaja untuk menerima Akses Informasi
mengenai Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Seksual, Pendidikan
Kesehatan Reproduksi, dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja di
Sumatera dan NAD”.
Materi
terakhir pelatihan advokasi ini adalah membuat Plan of Action
(POA) dari isu advokasi yang telah dirumuskan. Sebelumnya peserta
dibagikan selembar kertas untuk menyatakan dirinya berkomitmen untuk
bergabung dalam tim inti advokasi. Tim inti dibagi lagi menjadi enam
bagian; terdiri dari tim lobby/audiensi, pengorganisasian media, tim
kampanye, tim pengelompokkan basis (dengan buku wajib ICPD ’94
Cairo dan modul PKBI), tim penggalangan sekutu, dan tim pengumpul
data. Setiap tim yang telah dibentuk menyusun kegiatan-kegiatan yang
akan disatukan di dalam POA Advokasi Jaringan Kespromatra. Setelah
POA tersusun dan setiap peserta bersepakat untuk benar-benar
melakukan advokasi ini maka disusunlah penanggung jawab dan
sekretariat kegiatan tersebut.
Sikok
Jambi bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem informasi dan
sekretariat bertempat di Jaringan Kespromatra-Pekanbaru Riau; dengan
tugas menyusun skenario advokasi yang akan dilaksanakan di
masing-masing lembaga. Dan tim inti yang sudah dibentuk akan
berkumpul kembali pada bulan Juli 2002 di Pekanbaru-Riau untuk lebih
me’matang’kan lagi kegiatan advokasi yang sudah tersusun.
Pelatihan
ditutup dengan pembagian sertifikat; yang dibagikan dengan cara yang
unik yaitu setiap peserta memegang sertifikat dengan nama peserta
yang lain dan akan diberikan kepada peserta tersebut disertai
komentar mengenai diri peserta itu. Dilanjutkan dengan pemberian
kenang-kenangan. Pelatihan advokasi benar-benar ditutup oleh
sekretaris eksekutif jaringan Kespromatra, Nurlinda Lasrun. Sampai
ketemu di Pekanbaru bulan Juli yang akan datang! (dette)
kembali
ke atas
kembali
ke index informasi |