|
Depan
> Keluarga Berencana
Saatnya
Menyebarluaskan Informasi Kontrasepsi Darurat
(Emergency Contraception, EC)
Setelah
sekian tahun tidak terdengar, wacana tentang kontrasepsi
darurat (emergency contraception/EC) kembali
dibicarakan dalam “Round Table Discussion Strategi
untuk meningkatkan akses perempuan terhadap informasi
dan pelayanan EC” pada tanggal 1 Maret 2002 yang
diadakan oleh the Ford Foundation di Jakarta
Kegiatan
ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkaitan erat
dengan isu kontrasepsi darurat di Indonesia baik dari
pihak pemerintah (Departemen kesehatan RI-Dirjen
Pengawasan Obat dan Makanan, Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional/BKKBN, dan Kantor Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan) maupun non-pemerintah termasuk
berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam
bidang kesehatan perempuan, lembaga donor dan beberapa
anggota konsorsium EC.
Dalam
pembukaan, Dr. Meiwita Budiharsana dari the Ford
Foundation menyampaikan bahwa tujuan dari acara ini
adalah untuk mempromosikan konsep EC. Dari acara ini diharapkan didapat masukan tentang bagaimana
meningkatkan akses perempuan terhadap informasi dan
pelayanan kontrasepsi darurat.
Presentasi
pertama disampaikan oleh Emilina Quintillan, Senior
Program Officer Pacific Institute for Women Health.
Sebuah pertanyaan diajukan oleh Emilina kepada
seluruh peserta: jika ada kemajuan teknologi dari
“luar” yang bagus untuk kita pakai di “sini”
apakah kita menginginkan untuk dapat memiliki akses
terhadap teknologi itu?
Emilina menggarisbawahi aspek “standar
tertinggi yang bisa dicapai/the highest attainable
standard” sebagai unsur penting dari “hak atas
kesehatan/Right to Health”
(hak setiap orang untuk mendapatkan standar
tertinggi yang dapat dicapai dalam kesehatan baik fisik
maupun mental tanpa diskriminasi dalam segala bentuk).
Selain itu, Emilina juga mengingatkan komitmen
dan kewajiban pemerintah (termasuk pemerintah Indonesia)
terhadap kesehatan/Commitment and Obligation to
Health (Program of Action, ICPD Cairo, principle 8,
1994) yang berbunyi “Negara harus mengupayakan
berbagai hal untuk memastikan akses masyarakat terhadap
berbagai pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan
kesehatan reproduksi, dengan basis kesetaraan perempuan
dan laki-laki”.
Dalam
akhir presentasinya Emilina menyampaikan “Analytical
tool for strategic planning: social system components
for integrating EC” yang terdiri dari 3 komponen:
1) peraturan dan kebijakan-kebijakan kesehatan
sehubungan dengan EC; 2) struktur dan mekanisme (rumah
sakit, farmasi, media dsb.); dan 3) Budaya (sikap,
kepercayaan dsb.).
Pada komponen pertama, hal penting yang perlu
dipertanyakan adalah “Apakah pihak-pihak yang bekerja
dalam pengembangan kebijakan di Indonesia sudah mengerti
apa itu EC? Bahkan,
perlu juga dipertanyakan “Apakah para dokter juga
sudah tahu apa itu EC?
Pada akhir presentasinya Emilina mengajak peserta
untuk memikirkan jawaban dari pertanyaan “Apa strategi
yang bagus untuk membuat masyarakat mengerti apa itu
EC?”
Isu
penting yang muncul dari diskusi yang berkembang
kemudian adalah bahwa yang kita perlukan adalah
“menghilangkan rasa takut” berbagai pihak tentang EC
melalui informasi dan edukasi.
Diskusi
kemudian berkembang kepada isu “mengapa sampai saat
ini perempuan Indonesia tetap belum memiliki akses
kepada EC”. Sebagai
contoh, sampai saat ini proses registrasi Postinor-2 (sebuah
metode pil kontrasepsi darurat/emergency
contraceptive pills) masih belum selesai.
Wakil dari Dirjen POM Depkes menyampaikan bahwa
pada saat ini Dirjen POM Depkes telah menyetujui aspek
“keamanan dan kemanjuran (safety and efficacy)”
dari Postinor-2, sambil menunggu persetujuan dari BKKBN
(yang kemudian meminta persetujuan Majelis Ulama
Indonesia) untuk aspek sosial dan cultural dan
religiusnya.
Wakil
dari MUI menyampaikan bahwa lamanya proses
‘persetujuan’ dari MUI adalah semata-mata karena
pertimbangan kehati-hatian, karena mereka tidak ingin
menghalalkan barang haram atau mengharamkan hal yang
halal, namun pada hari-hari ini MUI akan segera
mengeluarkan fatwa tentang Postinor-2 yang akan
‘dibolehkan’ dengan catatan: 1) adanya jaminan
Dirjen POM bahwa obat tidak mengandung “mudharat” (aman);
2) adanya regulasi penyebaran: konfirmasi dari BKKBN
bahwa penyebaran tidak akan dimasalkan, untuk
menghilangkan kecemasan “penyalahgunaan”, dan 3)
adanya penjelasan dari auditor halal bahwa bahan-bahan
dari pil ini memang halal.
Namun,
walaupun proses registrasi masih belum selesai, yang
penting adalah perlunya kesadaran bahwa ‘kita bisa
mulai bekerja’, perlu kita pertanyakan pada diri kita
sendiri apakah kita mau “make a difference?”
Kapanpun proses registrasi ini selesai yang
penting perempuan bisa punya akses terhadap metode ini,
apalagi metode kontrasepsi darurat bukan hanya dapat
dilakukan dengan Postinor-2, pemakaian pil KB biasa
dengan aturan tertentu juga dapat digunakan sebagai
kontrasepsi darurat selain dengan pemasangan alat
kontrasepsi dalam rahim (AKDR/IUD)
setelah hubungan seksual terjadi.
Rekomendasi
akhir dari diskusi ini adalah bahwa walaupun registrasi
Postinor-2 sebagai salah satu metode kontrasepsi darurat
belum selesai tidak berarti penyebaran informasi
kontrasepsi darurat perlu ditunda.
Sekarang juga kita bisa memulai untuk memberi
informasi seluas-luasnya kepada masyarakat (terutama
perempuan) tentang metode ini.
Diskusi-diskusi lebih lanjut untuk mewujudkan
tersedianya akses perempuan terhadap informasi dan
pelayanan kontrasepsi darurat akan difasilitasi oleh
BKKBN.
Liputan
oleh Siti Nurul Qomariah
Artikel
yg Berhubungan:
Kontrasepsi
Darurat atau Emergency Contraception (EC)
Sampai
saat ini sebetulnya belum ada kesepakatan tentang
istilah untuk “Kontrasepsi Darurat” ini.
Ada yang mengusulkan istilah kontrasepsi pasca
sanggama, selain istilah kontrasepsi darurat.
Namun, secara umum istilah ini merujuk kepada
berbagai metode kontrasepsi yang bisa digunakan untuk
mencegah kehamilan setelah terjadinya hubungan seksual
tanpa kontrasepsi. selengkapnya...
Pil
Khusus Pencegah Kehamilan/PKPK
(Emergency
Contraceptive Pills/ECPs)
Sebagaimana
halnya dengan istilah kontrasepsi darurat, sampai saat
ini belum ada kesepakatan istilah dalam bahasa Indonesia
untuk Emergency Contraceptive Pills. Kebanyakan istilah yang dipakai adalah Pil Khusus Pencegah
Kehamilan/PKPK. selengkapnya...
Pemasangan
Alat Kontrasepsi Dalam Rahim/AKDR (IUD) Sebagai
Kontrasepsi Darurat
Selain dengan memakai pil (baik dedicated pills
atau pil KB biasa), metode kontrasepsi darurat lain yang
juga bisa dilakukan adalah dengan pemasangan AKDR jenis
copper-T dalam waktu lima hari setelah terjadinya
hubungan seksual tanpa perlindungan.
selengkapnya...
kembali
ke atas
kembali
ke index keluarga berencana
|