OZZY

Fokus:

X







 

Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Keluarga Berencana 

Saatnya Menyebarluaskan Informasi Kontrasepsi Darurat 
(Emergency Contraception, EC)

Setelah sekian tahun tidak terdengar, wacana tentang kontrasepsi darurat (emergency contraception/EC) kembali dibicarakan dalam “Round Table Discussion Strategi untuk meningkatkan akses perempuan terhadap informasi dan pelayanan EC” pada tanggal 1 Maret 2002 yang diadakan oleh the Ford Foundation di Jakarta 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkaitan erat dengan isu kontrasepsi darurat di Indonesia baik dari pihak pemerintah (Departemen kesehatan RI-Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional/BKKBN, dan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan) maupun non-pemerintah termasuk berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang kesehatan perempuan, lembaga donor dan beberapa anggota konsorsium EC.

Dalam pembukaan, Dr. Meiwita Budiharsana dari the Ford Foundation menyampaikan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk mempromosikan konsep EC.  Dari acara ini diharapkan didapat masukan tentang bagaimana meningkatkan akses perempuan terhadap informasi dan pelayanan kontrasepsi darurat.

Presentasi pertama disampaikan oleh Emilina Quintillan, Senior Program Officer Pacific Institute for Women Health.  Sebuah pertanyaan diajukan oleh Emilina kepada seluruh peserta: jika ada kemajuan teknologi dari “luar” yang bagus untuk kita pakai di “sini” apakah kita menginginkan untuk dapat memiliki akses terhadap teknologi itu?  Emilina menggarisbawahi aspek “standar tertinggi yang bisa dicapai/the highest attainable standard” sebagai unsur penting dari “hak atas kesehatan/Right to Health”   (hak setiap orang untuk mendapatkan standar tertinggi yang dapat dicapai dalam kesehatan baik fisik maupun mental tanpa diskriminasi dalam segala bentuk).  Selain itu, Emilina juga mengingatkan komitmen dan kewajiban pemerintah (termasuk pemerintah Indonesia) terhadap kesehatan/Commitment and Obligation to Health (Program of Action, ICPD Cairo, principle 8, 1994) yang berbunyi “Negara harus mengupayakan berbagai hal untuk memastikan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi, dengan basis kesetaraan perempuan dan laki-laki”.

Dalam akhir presentasinya Emilina menyampaikan “Analytical tool for strategic planning: social system components for integrating EC” yang terdiri dari 3 komponen: 1) peraturan dan kebijakan-kebijakan kesehatan sehubungan dengan EC; 2) struktur dan mekanisme (rumah sakit, farmasi, media dsb.); dan 3) Budaya (sikap, kepercayaan dsb.).  Pada komponen pertama, hal penting yang perlu dipertanyakan adalah “Apakah pihak-pihak yang bekerja dalam pengembangan kebijakan di Indonesia sudah mengerti apa itu EC?  Bahkan, perlu juga dipertanyakan “Apakah para dokter juga sudah tahu apa itu EC?  Pada akhir presentasinya Emilina mengajak peserta untuk memikirkan jawaban dari pertanyaan “Apa strategi yang bagus untuk membuat masyarakat mengerti apa itu EC?”

Isu penting yang muncul dari diskusi yang berkembang kemudian adalah bahwa yang kita perlukan adalah “menghilangkan rasa takut” berbagai pihak tentang EC melalui informasi dan edukasi. 

Diskusi kemudian berkembang kepada isu “mengapa sampai saat ini perempuan Indonesia tetap belum memiliki akses kepada EC”.  Sebagai contoh, sampai saat ini proses registrasi Postinor-2 (sebuah metode pil kontrasepsi darurat/emergency contraceptive pills) masih belum selesai.  Wakil dari Dirjen POM Depkes menyampaikan bahwa pada saat ini Dirjen POM Depkes telah menyetujui aspek “keamanan dan kemanjuran (safety and efficacy)” dari Postinor-2, sambil menunggu persetujuan dari BKKBN (yang kemudian meminta persetujuan Majelis Ulama Indonesia) untuk aspek sosial dan cultural dan religiusnya. 

Wakil dari MUI menyampaikan bahwa lamanya proses ‘persetujuan’ dari MUI adalah semata-mata karena pertimbangan kehati-hatian, karena mereka tidak ingin menghalalkan barang haram atau mengharamkan hal yang halal, namun pada hari-hari ini MUI akan segera mengeluarkan fatwa tentang Postinor-2 yang akan ‘dibolehkan’ dengan catatan: 1) adanya jaminan Dirjen POM bahwa obat tidak mengandung “mudharat” (aman); 2) adanya regulasi penyebaran: konfirmasi dari BKKBN bahwa penyebaran tidak akan dimasalkan, untuk menghilangkan kecemasan “penyalahgunaan”, dan 3) adanya penjelasan dari auditor halal bahwa bahan-bahan dari pil ini memang halal.

Namun, walaupun proses registrasi masih belum selesai, yang penting adalah perlunya kesadaran bahwa ‘kita bisa mulai bekerja’, perlu kita pertanyakan pada diri kita sendiri apakah kita mau “make a difference?   Kapanpun proses registrasi ini selesai yang penting perempuan bisa punya akses terhadap metode ini, apalagi metode kontrasepsi darurat bukan hanya dapat dilakukan dengan Postinor-2, pemakaian pil KB biasa dengan aturan tertentu juga dapat digunakan sebagai kontrasepsi darurat selain dengan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR/IUD) setelah hubungan seksual terjadi.

Rekomendasi akhir dari diskusi ini adalah bahwa walaupun registrasi Postinor-2 sebagai salah satu metode kontrasepsi darurat belum selesai tidak berarti penyebaran informasi kontrasepsi darurat perlu ditunda.  Sekarang juga kita bisa memulai untuk memberi informasi seluas-luasnya kepada masyarakat (terutama perempuan) tentang metode ini.  Diskusi-diskusi lebih lanjut untuk mewujudkan tersedianya akses perempuan terhadap informasi dan pelayanan kontrasepsi darurat akan difasilitasi oleh BKKBN. 

Liputan oleh Siti Nurul Qomariah


Artikel yg Berhubungan:

Kontrasepsi Darurat atau Emergency Contraception (EC)
Sampai saat ini sebetulnya belum ada kesepakatan tentang istilah untuk “Kontrasepsi Darurat” ini.  Ada yang mengusulkan istilah kontrasepsi pasca sanggama, selain istilah kontrasepsi darurat.  Namun, secara umum istilah ini merujuk kepada berbagai metode kontrasepsi yang bisa digunakan untuk mencegah kehamilan setelah terjadinya hubungan seksual tanpa kontrasepsi.  selengkapnya...

Pil Khusus Pencegah Kehamilan/PKPK (Emergency Contraceptive Pills/ECPs)
Sebagaimana halnya dengan istilah kontrasepsi darurat, sampai saat ini belum ada kesepakatan istilah dalam bahasa Indonesia untuk Emergency Contraceptive Pills.  Kebanyakan istilah yang dipakai adalah Pil Khusus Pencegah Kehamilan/PKPK.  selengkapnya...

Pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim/AKDR (IUD) Sebagai Kontrasepsi Darurat
Selain dengan memakai pil (baik dedicated pills atau pil KB biasa), metode kontrasepsi darurat lain yang juga bisa dilakukan adalah dengan pemasangan AKDR jenis copper-T dalam waktu lima hari setelah terjadinya hubungan seksual tanpa perlindungan. 
selengkapnya...

 

kembali ke atas

kembali ke index keluarga berencana

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan