Para pekerja konstruksi, keluarga dan masyarakat
sekitar lokasi pembangunan infrastruktur berskala besar berisiko tinggi
terinfeksi HIV/AIDS. Karena itu, Bank Jepang untuk Kerja Sama
Internasional (JBIC) memasukkan klausul program pencegahan HIV/AIDS pada
tiap perjanjian proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia yang didanai
pinjaman bank itu.
"Perlu ada program pencegahan penularan HIV/AIDS bagi para pekerja
konstruksi, keluarganya serta masyarakat di sekitar lokasi pembangunan
proyek infrastruktur berskala besar," kata konsultan kesehatan untuk
JBIC, Prof Etsuko Kita, Rabu (9/8), dalam lokakarya bertema
"Pelaksanaan Program HIV/AIDS", di Jakarta.
Sebanyak 80 persen dari penyandang HIV positif berusia kurang dari 40
tahun, berpenghasilan tinggi dan sering bepergian. Mereka antara lain
pekerja di bidang transportasi, sumber daya alam atau pertambangan,
pekerja migran di sektor manufaktur dan hotel. "Mereka muda dan aktif
dalam aktivitas kerja dan kehidupan seks, jauh dari keluarga, tapi kurang
informasi tentang HIV/AIDS," kata Etsuko Kita.
Untuk itu, sebagai badan resmi pemberi bantuan pembangunan berupa
pinjaman lunak dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia, mulai
tahun ini JBIC ikut berkontribusi dalam mengatasi persoalan HIV/AIDS di
Indonesia. Sasaran utamanya adalah komunitas berisiko tertular virus itu,
termasuk para pekerja konstruksi.
Berkaitan dengan itu, tiap proyek pembangunan infrastruktur besar wajib
memasukkan klausul HIV dalam perjanjian pinjamannya, di antaranya penerima
pinjaman harus mencegah penularan virus HIV di lokasi kerja dan wilayah
sekitarnya. "Tujuannya melindungi tenaga kerja sipil, keluarga, dan
warga sekitar lokasi proyek yang didanai pinjaman JBIC," kata Kepala
Perwakilan JBIC Jakarta, Koki Hirota.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Sudi Astono menyatakan, HIV/AIDS berdampak besar terhadap
dunia kerja. Selain mengancam kehidupan pekerja dan pengusaha, hal itu
melemahkan hak-hak pekerja karena adanya stigmatisasi, diskriminasi, serta
menurunkan produktivitas.
Penerapan program pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS di tempat
kerja telah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. "Ini
dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau ahli di bidang
HIV/AIDS," kata Sudi Astono. (EVY)