OZZY

Fokus:

X








Depan > Penyakit Menular Seksual & HIV/AIDS > Informasi

Program HIV untuk Pekerja

Para pekerja konstruksi, keluarga dan masyarakat sekitar lokasi pembangunan infrastruktur berskala besar berisiko tinggi terinfeksi HIV/AIDS. Karena itu, Bank Jepang untuk Kerja Sama Internasional (JBIC) memasukkan klausul program pencegahan HIV/AIDS pada tiap perjanjian proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia yang didanai pinjaman bank itu.

"Perlu ada program pencegahan penularan HIV/AIDS bagi para pekerja konstruksi, keluarganya serta masyarakat di sekitar lokasi pembangunan proyek infrastruktur berskala besar," kata konsultan kesehatan untuk JBIC, Prof Etsuko Kita, Rabu (9/8), dalam lokakarya bertema "Pelaksanaan Program HIV/AIDS", di Jakarta.

Sebanyak 80 persen dari penyandang HIV positif berusia kurang dari 40 tahun, berpenghasilan tinggi dan sering bepergian. Mereka antara lain pekerja di bidang transportasi, sumber daya alam atau pertambangan, pekerja migran di sektor manufaktur dan hotel. "Mereka muda dan aktif dalam aktivitas kerja dan kehidupan seks, jauh dari keluarga, tapi kurang informasi tentang HIV/AIDS," kata Etsuko Kita.

Untuk itu, sebagai badan resmi pemberi bantuan pembangunan berupa pinjaman lunak dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia, mulai tahun ini JBIC ikut berkontribusi dalam mengatasi persoalan HIV/AIDS di Indonesia. Sasaran utamanya adalah komunitas berisiko tertular virus itu, termasuk para pekerja konstruksi.

Berkaitan dengan itu, tiap proyek pembangunan infrastruktur besar wajib memasukkan klausul HIV dalam perjanjian pinjamannya, di antaranya penerima pinjaman harus mencegah penularan virus HIV di lokasi kerja dan wilayah sekitarnya. "Tujuannya melindungi tenaga kerja sipil, keluarga, dan warga sekitar lokasi proyek yang didanai pinjaman JBIC," kata Kepala Perwakilan JBIC Jakarta, Koki Hirota.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sudi Astono menyatakan, HIV/AIDS berdampak besar terhadap dunia kerja. Selain mengancam kehidupan pekerja dan pengusaha, hal itu melemahkan hak-hak pekerja karena adanya stigmatisasi, diskriminasi, serta menurunkan produktivitas.

Penerapan program pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS di tempat kerja telah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. "Ini dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau ahli di bidang HIV/AIDS," kata Sudi Astono. (EVY)

sumber: Harian Kompas, 10 Agustus 2006

 

kembali ke atas

kembali ke index pms & hiv/aids

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan