|
Depan
> Penyakit Menular Seksual & HIV/AIDS
> Informasi
Dibentuk
Pokja Penanggulangan HIV/AIDS di Lapas: Napi Pemakai Narkotika
Suntik Dicampur dengan yang Bukan
JAKARTA - Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkeh
dan HAM) bekerja sama dengan Departemen Kesehatan (Depkes) dan
Ausaid/IHPCP (Indonesia HIV/AIDS Prevention Care Project)
membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penanggulangan HIV/AIDS di 14
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di berbagai
daerah.
Demikian dikatakan Koordinator Lapangan Pokja Penanggulangan
HIV/AIDS di Lapas, Inang Winarso yang diwawancara Senin (19/4)
di Jakarta. Menurut dia, tingginya kasus HIV positif di
Lapas memerlukan upaya penanggulangan. Dalam hal ini peran
pemerintah daerah (bupati dan wali kota) sangat penting.
Pasalnya, satu dari dari 10 kegiatan yang akan dilaksanakan
adalah merujuk para narapidana ke rumah sakit daerah.
Sementara, rumah sakit daerah merupakan kewenangan bupati dan
wali kota.
Disebutkan, para narapidana yang dirujuk ke rumah sakit daerah
itu akan menjadi tanggungan dari pemerintah setempat.
Sedangkan obat, seperti ARV (antiretroviral) dan obat
antituberkulosis (OAT) disediakan Departemen Kesehatan (Depkes).
Untuk tahap pertama, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di
Lapas Cipinang Jakarta, di Bandung dan Makassar. Sebelumnya,
kegiatan serupa sudah diuji coba di Denpasar Bali sejak tahun
2001. Hasilnya, penyebaran HIV di antara para narapidana
stabil. Artinya, tidak ada penambahan narapidana yang
terinfeksi HIV.
Disebutkan, keempat belas Lapas yang menjadi tempat
pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS itu adalah Lapas yang
sudah ditetapkan pemerintah untuk menampung narapidana yang
terkait kasus narkotika, misalnya pemakai dan pengedar.
Keempat belas lapas itu antara lain Cipinang di Jakarta,
Makassar, Cirebon. Pamekasan, Lubuk Linggau,
Pematang Siantar Sumatra Utara, Martapura Kalimantan Selatan,
Bandung, Madiun Jawa Timur, Abepura Papua dan di Lampung.
Praktiknya, para narapidana pemakai narkotika itu bercampur
dengan narapidana yang bukan pemakai narkotika, khususnya
narkotika suntik (IDU). Ini disebabkan karena jumlah
narapidana yang melebihi kapasitas. Akibatnya, mereka berisiko
tinggi terinfeksi HIV.
Kejadian HIV positif ini berkisar 11 persen sampai 12 persen
di suatu Lapas. "Di LP di Denpasar Bali, narapidana yang
HIV positif mendapatkan obat ARV melalui RS Sanglah. Sangat
diperlukan kepedulian para bupati dan wali kota karena rumah
sakit saat ini sudah
didesentralisasi," ujar Winarso.
Keterbatasan anggaran kesehatan untuk narapidana yakni Rp
4.000 setahun untuk setiap narapidana, memerlukan bantuan dari
pihak lain (Depkes dan pemerintah daerah). Pada Lapas yang
akan dilaksanakan program, minimal ada klinik sederhana yang
dilengkapi seorang dokter sehingga setiap hari para narapidana
bisa konsultasi dengan para dokter tersebut. Ausaid berperan
dalam pelatihan dokter, sedangkan status dokter tersebut ada
yang honorer dan ada juga yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
pada Depkeh dan HAM.
Winarso menambahkan, meskipun narapidana berada di tempat yang
terpisah dari masyarakat, namun berbagai cara dilakukan
narapidana untuk mendapatkan narkotika dari luar LP. Artinya,
seribu satu cara dilakukan narapidana untuk mendapatkan jarum
suntik dan narkotika. Di sisi lain, kemampuan petugas Lapas
masih terbatas untuk mendeteksi
narkotika. Saat ini yang dilakukan hanya berupa penggeledahan
bagi para pengunjung, sedangkan detektor narkotika belum ada.
Ini yang membuat pemakaian narkotika suntik tetap ada di Lapas.
sumber:
Suara Pembaharuan
kembali
ke atas
kembali
ke index pms & hiv/aids |