|
Depan
> Penyakit Menular Seksual & HIV/AIDS
> Informasi
Pengadaan
Obat HIV/AIDS Terancam Ketentuan WTO
Oleh: Nancy Nainggolan
ANTIRETROVIRAL GENERIK - Obat antiretroviral generik yang
diyakini dapat menurunkan jumlah virus di dalam tubuh pengidap
Acquired Immune Deficiency Sydrome (AIDS) sampai sekarang
masih diimpor dari perusahaan farmasi India, Aurobindo Ltd.
Seorang pengidap AIDS menghabiskan Rp 600.000 sampai Rp
700.000 sebulan untuk terapi pengobatannya.
TIDAK mudah menyiasati hidup bagi orang yang mengalami sindrom
penurunan kekebalan tubuh atau Acquired Immune Deficiency
Syndrome (AIDS) karena serangan Human Immunodeficiency Virus
(HIV). Mereka menghadapi stigma atau cap buruk dan
diskriminasi. Mereka yang sekarang populer disebut orang
dengan HIV/AIDS (Odha) juga meng- hadapi kendala mendapatkan
obat antiretroviral yang diyakini dapat menghambat pertumbuhan
HIV.
Keresahan Odha kian meninggi karena kelangsungan mendapatkan
obat antiretroviral generik terancam. Ancaman itu datang dari
Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Organisasi ini akan
menerapkan perdagangan dikaitkan dengan aturan tentang hak
atas kekayaan intelektual. Termasuk hal paten perdagangan obat
antiretroviral.
Sejauh ini, obat antiretroviral diproduksi oleh sejumlah
negara "tanpa membayar" royalti. Karena itu,
obat-obatan tersebut dijual dengan harga yang murah. Semua ini
dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Di antara negara yang
memproduksi obat itu terdapat India dan Thailand.
Bila ketentuan WTO tersebut dilaksanakan, harga obat
antiretroviral dapat dipastikan akan melambung tinggi. Hal ini
akan berdampak sangat buruk terhadap para Odha.
Hak paten secara teori bisa berlaku sampai 20 tahun. Setelah
berakhir masa paten, obat itu baru dapat diproduksi generiknya
dengan harga jauh lebih murah ketimbang obat paten.
"Saya sangat terkejut membaca berita obat generik
antiretroviral terancam di Indonesia. Apakah ini benar?
Bagaimana kami akan mendapatkan obat itu nantinya? Sudah
setahun ini saya menjalani terapi antiretroviral," kata
RR, odha yang tergabung dalam Yayasan Spiritia.
Kekhawatiran RR sangat beralasan. WTO akan membahas rencana
penerapan ketentuan hak paten tersebut Desember ini. Kalau
rencana ini disetujui, ketentuan tersebut dipastikan bakal
diterapkan tahun 2005. Bagi negara miskin yang tidak mempunyai
industri farmasi atau belum mampu memproduksi obat sendiri,
ketentuan itu diberlakukan tahun 2016.
WTO juga akan melarang suatu negara yang memproduksi obat
antiretroviral generik mengekspor ke negara lain.
Indonesia termasuk kelompok negara yang belum memproduksi obat
antiretroviral generik. Sejak 2001, Indonesia mengimpor itu
dari India. Impor dilakukan oleh Kelompok Studi Khusus AIDS
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan Rumah
Sakit dr Cipto Mangunkusumo. Impor ini disetujui oleh WTO
sebagai impor paralel. Persetujuan dibuat berdasarkan
Deklarasi Doha tahun 2001. Pertimbangan utamanya yaitu demi
kemanusiaan (kesehatan masyarakat) sehingga aspek komersial
dikesampingkan.
Sayangnya sekarang muncul tanda-tanda WTO akan berubah pikiran.
Organisasi itu mulai melirik kemungkinan menerapkan ketentuan
paten pada obat antiretroviral.
Ribuan Odha
Sejauh ini Indonesia tidak memiliki angka pasti jumlah Odha.
Perkiraan yang dibuat Departemen Kesehatan (Depkes) pada 2001
menyebutkan 80.000 sampai 120.000 kasus HIV. Laporan tiga
bulanan Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menu-lar
dan Penyehatan Lingkungan September lalu menyebutkan 957 kasus
AIDS dan 2.417 HIV dalam kurun waktu itu.
Belum ada data yang menyebutkan berapa banyak odha mendapatkan
terapi antiretroviral generik. Obat antiretroviral generik
yang harus dikonsumsi dalam sebulan harganya antara Rp 600.000
hingga Rp 800.000. Sementara obat antiretroviral paten dalam
jumlah yang sama, harganya mencapai Rp 8 juta.
Terapi dengan obat antiretroviral harus dilakukan seumur hidup.
Menurut dr Samsuridjal Djauzi dari Kelompok Studi Khusus AIDS
FKUI/ RSCM, saat ini sedikitnya 500 Odha memerlukan terapi
antiretroviral generik. Jumlah mereka diperkirakan akan
bertambah menjadi 2.000 tahun 2003, 5.000 tahun 2004, dan
10.000 tahun 2005.
Medecins Sans Frontieres (MSF) atau Dokter Tanpa Batas,
lembaga internasional di bidang kesehatan, memperkirakan di
seluruh dunia terdapat enam juta Odha memerlukan terapi
antiretroviral. Dari jumlah itu, baru sekitar 300.000 yang
mendapatkan obat tersebut. Jumlah Odha di seluruh dunia saat
ini mencapai 40 juta, dan 95 persennya berada di negara
berkembang.
Sejak tahun 2001, MSF memberikan terapi antiretroviral pada
2.200 Odha di Kamboja, Kamerun, Guatemala, Honduras, Kenya,
Malawi, Afrika Selatan, Thailand, Uganda, dan Ukraina. Dari
jumlah tersebut, 100 di antaranya tergolong anak-anak. Tahun
2003, MSF menargetkan pemberian obat antiretroviral pada 4.400
Odha. Proyek tersebut akan diterapkan di Burkina Faso, Burma,
Etiopia, Indonesia, Laos, Mozambik, Peru, Rwanda, Zambia, dan
Zimbabwe.
Pada proyek MSF di tujuh negara, diperoleh data, dari 743
pasien, yang berpeluang bertahan hidup 93 persen. Data itu
diperoleh melalui pengamatan selama enam bulan mereka
mengonsumsi obat antiretroviral. Selama itu pula, berat Odha
bertambah rata-rata tiga kilogram.
Pada tiga proyek lainnya dengan objek pengamatan daya tahan
tubuh (kadar limfosit/CD4), didapati fakta peningkatan
rata-rata 104 sel per mm3. Sementara jumlah virus (viral load)
82 persen tidak terdeteksi (jumlah virus kurang dari 100 kopi
per ml).
Ingkar Janji
Saat ini banyak negara yang menghadapi kesulitan dana untuk
mendapatkan obat antiretroviral. Dana global untuk
menanggulangi malaria, AIDS, dan tuberkulosis mengalami
defisit. Pada Oktober 2002, hanya terkumpul US$ 2,1 miliar
untuk menanggulangi AIDS. Tiga negara terkaya di dunia, yakni
AS, Jepang, dan Jerman hanya menyokong tujuh persen dari
jumlah yang mereka janjikan.
Inggris menyokong 13 persen, Prancis sebelas persen, Swiss
empat persen, Austria, Denmark, dan Finlandia hanya satu
persen. Jika negara-negara itu menyokong sesuai dengan dana
global yang diperlukan (US$ 9 miliar), berarti tiap negara itu
mengalokasikan 0,035 persen dari penerimaan (produk domestik
bruto) mereka.
Negara-negara donor tidak menepati janji mereka dua tahun lalu.
Ketika itu, AS menjanjikan US$ 200 juta, tetapi kemudian hanya
memenuhi seperenamnya. Proposal Komisi Eropa untuk tahun 2003
malahan mengalokasikan dana hanya setengah dari jumlah
bantuannya tahun 2002.
Keterbatasan dana global memaksa harga obat antiretroviral
paten berkompetisi dengan yang generik. Dalam dua tahun
terakhir, perusahaan farmasi yang memproduksi obat paten harus
menurunkan harga obat mereka menghadapi obat generik.
Penurunan harga itu juga karena tekanan masyarakat
internasional.
Harga obat paten turun dari US$ 10.000 per orang per tahun
pada bulan Mei 2000 menjadi US$ 700 tahun 2002. Pada saat yang
sama, harga yang generik turun menjadi US$ 209 per orang per
tahun. Negara-negara berkembang yang tidak mempunyai
kewenangan kuat menentukan harga, kesulitan mendapatkan obat
generik. Karena itulah, WHO menjembatani negara berkembang
agar dapat memperoleh obat tersebut dengan harga murah.
Setiap perusahaan obat dapat menentukan potongan harga,
sehingga harga di tiap-tiap negara bisa berbeda. Untuk
memastikan setiap negara berkembang menerima keuntungan
penurunan harga, maka dibuat Deklarasi Doha, Qatar, 13
November 2001. Deklarasi itu mengatur secara khusus kaitan
ketentuan mengenai paten dan kesehatan masyarakat.
Deklarasi itu sangat meringankan negara-negara yang sedang
dililit kesulitan perekonomian. Di Brasil, misalnya, terapi
obat antiretroviral generik gratis telah mengurangi 54 persen
kematian karena AIDS dalam kurun 1995-1999. Pemerintah Brasil
bisa menghemat sebesar US$ 472 juta tahun 1997 sampai 1999
karena pengadaan obat generik itu.
Di sejumlah negara, misalnya Kamerun, Kamboja, Uganda,
Senegal, dan Thailand, biaya penanggulangan AIDS terus
meningkat. Dengan dukungan internasional, banyak negara yang
memiliki kasus HIV/AIDS rendah dan sedang, misalnya Eropa
Timur dan Amerika Tengah, akan mampu memberi terapi
antiretroviral bagi Odha.
Sementara di negara dengan kasus HIV/AIDS tinggi diperlukan
lebih banyak dukungan agar tidak diberlakukan aturan tentang
hak paten. Pada pertemuan WTO yang sedang berlangsung di
Jenewa, WHO bersama parlemen Eropa, Belgia, Prancis, dan
sejumlah LSM internasional sedang memperjangkan perlakuan
khusus. Mereka mendesak WTO mengizinkan produksi obat
antiretroviral generik untuk diekspor ke negara-negara kurang
mampu. Sayangnya Amerika Serikat dan Uni Eropa menentang hal
itu.
sumber:
Suara Pembaharuan
kembali
ke atas
kembali
ke index pms & hiv/aids |