|
Depan
> Penyakit Menular Seksual & HIV/AIDS
> Informasi
HIV/AIDS
dan Hak Asasi Manusia: Sebuah Catatan
Oleh: Todung Mulya Lubis
Pada
akhir tahun 2000, diperkirakan sudah 36,1 juta orang di
seluruh dunia hidup dengan HIV/AIDS. 90 persen di antaranya
berada di “negara-negara berkembang”. Berapa banyak sudah
jumlah itu bertambah di penghujung tahun 2002 ini? Karena rasa
khawatir, sebagian dari kita mungkin akan mencoba untuk tidak
memikirkannya. Namun menghindar dari keharusan untuk
memikirkan secara sungguh-sungguh masalah ini adalah justru
salah satu sebab mengapa HIV/AIDS menjadi masalah dunia yang
kian menjadi sangat serius.
Dengan
skala dan impaknya yang luas, HIV/AIDS telah menjadi epidemi
global yang menyerang setiap tingkat kehidupan masyarakat –
mulai dari bangsa, komunitas, keluarga dan individu, baik
laki-laki maupun perempuan, orang dewasa bahkan juga
kanak-kanak. Ini adalah salah satu ancaman paling serius yang
dihadapi oleh umat manusia saat ini.
Terus
bertambahnya jumlah orang yang hidup dengan HIV/AIDS di dunia
telah membuat Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan masalah
ini sebagai suatu “global emergency”. Bahkan, Mary
Robinson, mantan United Nations High Commissioner for Human
Rights, menyatakan bahwa masalah HIV/AIDS adalah masalah
perlindungan hak-hak asasi manusia.
Dua
“Fundamental Rights”
Paling
kurang terdapat dua hak asasi fundamental yang berhubungan
dengan masalah epidemi global HIV/AIDS. Yang pertama adalah
hak terhadap kesehatan (right to health). Terhadap hak
ini, hukum internasional hak-hak asasi manusia menyatakan
bahwa setiap negara di dunia berkewajiban untuk mengambil
langkah-langkah di bidang legislative, budgeter maupun
administrative untuk memenuhi hak setiap warganya terhadap
kesehatan. Termasuk ke dalam kewajiban ini adalah mengupayakan
cara pengobatan dan perawatan yang memenuhi standar bagi para
penderita, di samping mengupayakan agar obat-obat yang mereka
perlukan dapat diperoleh dengan mudah dan dengan harga yang
terjangkau oleh setiap lapisan masyarakat.
Hak
kedua yang berhubungan dengan masalah ini adalah hak untuk
bebas dari diskriminasi. Hak untuk bebas dari diskriminasi
adalah hak asasi fundamental yang dibangun di atas prinsip natural
justice yang bersifat universal dan harus selalu terpenuhi.
Dengan kata lain, hak untuk bebas dari diskriminasi termasuk
ke dalam rumpun non-derogable rights – yakni hak-hak
yang melekat pada setiap manusia dan tidak pernah boleh
dilanggar di dalam keadaan apapun. Namun demikian,
diskriminasi adalah hal yang selalu dialami oleh orang yang
hidup dengan HIV/AIDS.
Dibandingkan
dengan hak terhadap kesehatan, jalan keluar dari masalah
diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS ini jauh lebih
kompleks dan sulit.
Diskriminasi, Rasisme,
Politics of Exclusion
Di
Indonesia, diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS mungkin
hampir serupa dengan diskriminasi rasial. Penderita HIV/AIDS
diasingkan dari akses terhadap layanan dan fasilitas-fasilitas
publik. Mereka ditolak oleh rumah sakit umum, layaknya dulu
orang kulit hitam di Amerika ditolak duduk berbaur di dalam
bus umum dengan warga kulit putih.
Diskriminasi
terhadap penderita HIV/AIDS juga dituntun oleh mitos. Orang
enggan berdekatan dengan penderita HIV/AIDS karena menyangka
bisa tertular oleh keringat atau hembusan nafasnya. Mirip
seperti dulu banyak cendekiawan kulit putih menyangka bahwa
sperma orang Afrika berwarna sama dengan kulitnya.
Seperti
halnya rasisme, diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS pada
dasarnya adalah politics of exclusion. Bentuknya yang
menyeramkan adalah ideologi kemurnian ras yang ditiup Hitler.
Dalam bentuk yang berbeda, pengasingan terhadap penderita
HIV/AIDS adalah juga politics of exclusion. Mereka
disingkirkan dari masyarakat yang percaya bahwa HIV/AIDS
adalah buah dari kehancuran moral – dan penderitanya adalah
ancaman terhadap “kemurnian” akhlak atau moralitas.
Dalam
suasana kesalahpahaman, ketakutan dan bahkan kebencian seperti
itulah, orang-orang yang hidup dengan HIV/AIDS harus menjalani
sisa hidupnya dengan hak-hak asasi yang dirampas.
Penutup
Kewajiban
negara dalam melindungi warganya dari epidemi HIV/AIDS adalah
kesepakatan internasional yang telah digariskan oleh PBB.
Indonesia tidak lepas dari kewajiban itu. Pemerintah Indonesia
berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan agenda nasional
secara sungguh-sungguh untuk mencegah penularan HIV/AIDS.
Termasuk
ke dalam agenda nasional itu adalah pendidikan bagi masyarakat
untuk memandang masalah serius secara dewasa dan proporsional.
Tidak mungkin upaya untuk mencegah dan menanggulangi epidemi
HIV/AIDS dilakukan sendirian. Ia hanya bisa dilakukan dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
Diskriminasi
terhadap penderita HIV/AIDS bukan saja melanggar hak-hak
fundamental warga negara. Namun juga sama sekali tidak
membantu usaha mencegah epidemi ini. Mengucilkan penderita
HIV/AIDS tidak akan mengecilkan bahaya penularan HIV/AIDS.
Pemerintah
memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak
penderita HIVAIDS sama seperti terhadap warga negara lainnya.
Diskriminasi terhadap mereka harus dikikis dengan cara
memastikan bahwa hak-hak mereka terhadap layanan dan fasilitas
kesehatan diakui dan dilindungi, untuk diperlakukan sebagai
orang yang sedang sakit dan bukan orang yang membawa penyakit.
Seperti
yang disajikan pada Seminar "Aspek Hukum Diskriminasi
ODHA: Perlu dibawa Ke Pengadilan?", Jakarta, 30 November
2002.
kembali
ke atas
kembali
ke index pms & hiv/aids |