Indonesia telah kehilangan peluang untuk menangkal
percepatan penularan HIV. Saat ini bersama sejumlah negara di
Asia, Indonesia tergolong sebagai negara dengan epidemi
terkonsentrasi. Tingkat penularan HIV/AIDS pada subpopulasi
tertentu mengalami pertumbuhan cepat. Peningkatan drastis
terjadi pada pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
suntik. Karenanya, pelbagai upaya serius untuk menekan laju
penularan HIV/AIDS mendesak untuk dilakukan.
Hal itu mengemuka dalam jumpa pers yang diselenggarakan
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjelang hari
AIDS Sedunia, Selasa (30/11).
Menurut Ketua PB IDI Prof Dr dr FA Moeloek SpOG, dampak
perluasan epidemi HIV/ AIDS telah dirasakan keluarga-keluarga
di Indonesia. Departemen Kesehatan memperkirakan ada
95.000-130.000 penduduk yang tertular HIV.
Sejumlah remaja tertular HIV lewat penggunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif (napza) suntik. Sebagian dari
mereka mendekam di lembaga pemasyarakatan, sebagian lagi
sedang berjuang menghentikan kecanduan di panti-panti
rehabilitasi, sementara sebagian lain terus menggunakan alat
suntik bersama pencandu lain.
Survei pada pelajar SMU di Jakarta tahun 2002
mengindikasikan sekitar 30 persen pelajar SMU pernah
menggunakan napza jenis apa pun. Dalam hal ini pemerintah,
guru, serta keluarga berperan besar guna mendidik remaja untuk
tidak mencoba napza.
"PB IDI memandang perlu ada undang-undang yang
meningkatkan akses pencandu terhadap pengobatan dan
rehabilitasi, bukan dikriminalkan seperti saat ini sehingga
sulit mendapat pertolongan yang layak dan sekaligus mengurangi
risiko penularan penyakit," kata Moeloek.
Akses bagi narapidana
Peningkatan kasus HIV juga terjadi pada narapidana.
Komunitas ini relatif mudah dijangkau program, namun program
pencegahan dan pengobatan yang ada sangat terbatas.
Agar narapidana tidak kehilangan hak untuk kesehatan,
lanjut Moeloek, lembaga pemasyarakatan perlu diberi peran
dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS, dengan meningkatkan
kemampuan staf lembaga dan menjalin kerja sama dengan
institusi kesehatan serta lembaga swadaya masyarakat yang
bergiat dalam penanggulangan HIV/AIDS.
Moeloek mengingatkan adanya Komitmen Sentani 2004 yang
isinya antara lain mempromosikan penggunaan kondom pada setiap
kegiatan seksual berisiko dengan target pencapaian 50 persen
pada tahun 2005, penerapan upaya pengurangan dampak buruk
penggunaan napza suntik, pengurangan stigma dan diskriminasi
pada pengidap HIV/ AIDS, mengupayakan dukungan peraturan,
perundangan, dan penganggaran kegiatan penanggulangan HIV.
Sosialisasi kondom
Berkaitan dengan penggunaan kondom, kenyataan di lapangan
menunjukkan penggunaan kondom pada perilaku seks berisiko
masih terbatas. Hal itu berdampak pada tingginya angka
kejadian infeksi menular seksual (IMS).
Survei menunjukkan, sekitar separuh wanita penjaja seks di
tujuh kota Indonesia mengalami IMS. Sebagian mengidap lebih
dari satu jenis IMS dan banyak yang resisten terhadap
antibiotika akibat perilaku pengobatan sendiri serta
terbatasnya pelayanan pengobatan IMS. Padahal, dengan
pengobatan IMS yang benar, risiko HIV dapat diminimalkan.
Meski penggunaan kondom telah dikenal cukup ampuh untuk
menekan penularan IMS, termasuk HIV, masih banyak pria yang
enggan menggunakan kondom dalam kegiatan seks berisiko.
Moeloek berpendapat perlu ada undang-undang tentang
kesehatan reproduksi, termasuk keharusan penggunaan kondom
dalam kegiatan reproduksi berisiko.
Manfaat kondom perlu disosialisasikan ke pelbagai kalangan
dalam upaya pencegahan HIV/AIDS, sebagaimana sosialisasi alat
kontrasepsi untuk keluarga berencana.
Obat tertahan
Sementara itu, Ketua Harian Kelompok Studi Khusus AIDS FKUI/RSCM
Prof dr Zubairi Djoerban SpPD KHOM mengungkapkan, saat ini
sejumlah obat antiretroviral bantuan Global Fund, yaitu
Stavudine dan Efavirenz, tertahan di pelabuhan udara
Soekarno-Hatta menunggu pembebasan cukai pemerintah. (ATK)