OZZY

Fokus:

X








Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Penyakit Menular Seksual & HIV/AIDS > Informasi

Pengidap HIV / AIDS Punya Hak Lho!

Kasus HIV/AIDS makin gila-gilaan. Pengidapnya mencapai 4000 orang. Bukan jumlah yang sedikit. Dan, mereka punya hak untuk diperlakukan dengan baik, lho.

Jumlah kasus HIV/ AIDS dari waktu ke waktu ternyata cenderung terus meningkat meskipun semua pihak sudah berusaha untuk mencegah penularannya. Dulu, orang sering mengaitkan kasus HIV/AIDS hanya dengan perilaku bebas seksual. Nah, akhir-akhir ini malah kasus ini banyak terjadi berkaitan dengan narkoba yang korbannya kebanyakan anak muda.

Saat ini tidak cukup hanya ngomongin bagaimana usaha mencegahnya, tetapi sudah harus memberikan perhatian yang adil terhadap orang yang terkena HIV/AIDS atau yang biasa disebut ODHA. Jumlah mereka ini sudah mencapai 4000 orang.

Isu HIV/AIDS ini menjadi semakin parah karena adanya stigma negatif terhadap HIV/AIDS, misalnya sebagai penyakit kutukan Tuhan dan orang yang kena HIV/AIDS itu orang yang memang doyan cari perkara alias penyakit yang disebabkan perilaku yang enggak bener dan semacamnya. Padahal, HIV itu cara penularannya tidak hanya lewat hubungan seks (HUS) aja, tapi bisa melalui transfusi darah dan dari ibu yang terinfeksi HIV ke bayinya. Dan sekarang hampir 40 persen penyumbang angka HIV/AIDS adalah mereka yang sering menggunakan jarum suntik barengan alias IDU.

Sekarang ini banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) memberikan perhatian penuh kepada ODHA, demikian halnya dengan individu-individu. Di samping itu, pemerintah juga mulai memberikan perhatian kepada ODHA. Kegiatan yang dilakukan oleh LSM, antara lain kegiatan pendampingan terhadap ODHA. Para relawan LSM berperan sebagai pendamping, yaitu mulai dari memberikan informasi yang mereka butuhkan, menjadi teman untuk curhat, dan membantu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi.

Salah satu kegiatan khusus dalam rangka memberikan perhatian kepada ODHA adalah Malam Renungan AIDS yang biasanya diperingati setiap bulan Mei. Berbagai LSM biasanya bersama-sama menyelenggarakan kegiatan tersebut bersama dengan Komisi Peduli AIDS (yaitu, organisasi yang terdiri atas pemerintah, swasta, LSM, dan organisasi sosial lainnya yang peduli terhadap isu HIV/AIDS) di wilayahnya masing-masing.

Malam Renungan AIDS itu merupakan salah satu upaya bagaimana kita memberikan perhatian dan menghormati serta melindungi hak-hak ODHA, baik yang berkaitan dengan aspek kesehatan maupun nonkesehatan.

Hak yang sama

ODHA dalam kehidupan sehari-hari memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya, tetapi karena berbagai hal hak-hak ODHA tidak sedikit yang terabaikan. Hal ini biasanya lebih karena sikap kehati-hatian yang berlebihan dari masyarakat termasuk provider yang tidak didasari oleh pengetahuan yang cukup terhadap hal tersebut. Bahkan, masyarakat sering kali mempertentangkan antara hak ODHA itu sendiri dan hak masyarakat lainnya.

Meskipun sekarang sudah jarang terdengar kasus diskriminasi pelayanan kesehatan bagi ODHA di tempat atau pusat pelayanan kesehatan, tetapi hak ODHA untuk mendapat pelayanan kesehatan ini harus terus disuarakan dan diperjuangkan agar ODHA tidak lagi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif.

Sebenarnya ODHA itu seperti juga orang lain yang sedang sakit, yaitu punya hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, baik itu di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta. Malah di dalam pedoman strategi nasional penanggulangan AIDS secara jelas-jelas disebutkan bahwa semua pusat pelayanan kesehatan harus memberikan pelayanan yang manusiawi tanpa diskriminasi bagi ODHA.

Kasus diskriminasi yang biasanya dialami ODHA dalam pelayanan kesehatan sangat bervariasi. Misalnya ditolak untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Kadang ada juga ketika yang bersangkutan diketahui HIV+, lalu identitas status HIV-nya diungkapkan kepada yang tidak berhak mengetahui. Malah ada juga yang dibedakan pelayanannya dan dilayani dengan cara-cara yang berbeda pula bukan karena untuk prosedur yang seharusnya.

Dari segi pendanaan kadang mereka juga mengalami masalah. Penderitaan mereka masih berlanjut, yaitu waktu mengurus penggantian obat yang diperlukan untuk kesembuhan juga berbelit-belit dan sulit. Salah satu obat yang dibutuhkan oleh yang terinfeksi HIV/AIDS, yaitu apa yang disebut dengan antiretroviral/ ARV (secara garis besar manfaat obat ini adalah mengurangi kematian dan kesakitan, menurunkan jumlah virus, meningkatkan kekebalan tubuh, dan mengurangi resiko penularan).

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan keringanan untuk obat yang disebut ARV. Obat ARV ini sekarang sudah relatif murah dibandingkan dengan sebelumnya meskipun juga terasa berat buat mereka yang harus terus-menerus mengonsumsinya karena sebagian besar dari mereka tergolong tidak mampu.

Nah, tentunya banyak pihak berharap bahwa pusat pelayanan kesehatan atau juga pihak asuransi kesehatan bisa memberikan kebijakan yang tidak diskriminatif kepada ODHA dalam pelayanannya, termasuk pemberian obat-obatan.

Tempat tinggal

Hak lain bagi ODHA yang terus-menerus perlu diperhatikan dan disuarakan adalah berkenaan dengan tempat tinggal. ODHA seakan tidak bebas tinggal di mana mereka mau. Ya itu tadi masalahnya banyak orang yang menganggap ODHA itu sumber penularan. Padahal, kalau orang lain dan juga ODHA itu mau mengerti dan sadar serta berperilaku yang bertanggung jawab, ya tidak terjadi apa apa sih.

Nah, di sini perlunya kita tidak bosan-bosan untuk menginformasikan dan saling mengingatkan pada teman, orangtua, saudara, dan tetangga kita semua tentang cara-cara penularan HIV/AIDS yang benar. Jangan maulah kita dibelenggu oleh mitos-mitos tentang HIV/AIDS yang pasti banyak salahnya. Dengan pengetahuan yang cukup, kita bakalan bisa menghindari perlakuan yang diskriminatif terhadap ODHA.

Hak lain bagi ODHA yang masih belum banyak mendapat perhatian adalah kesempatan memperoleh pekerjaan. Sama dengan kita, ODHA punya hak juga untuk bekerja. Kebayang enggak sih, kalau kita sudah selesai sekolah dan ingin bekerja, lalu terhalang sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan keahlian dan keterampilan maupun kemampuan kita dalam bidang yang kita lamar.

Hal-hal semacam itu mestinya tidak boleh terjadi bagi semua orang, termasuk ODHA. Biasanya pertimbangan diterima atau tidak dalam suatu pekerjaan, atau diturunkan dari jabatannya atau bahkan dikeluarkan dari suatu pekerjaan, lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan dan produktivitas, bukan pertimbangan karena HIV+.

Hak-hak ODHA tentu masih banyak lagi, sebanyak hak-hak kita semua. Karena kita sama-sama manusia yang memiliki hak asasi.

Yahya Ma’shum dan Chatarina Wahyurini PKBI-Pusat (Dari berbagai Sumber)

sumber: Harian Kompas 4 Juni 2004

 

kembali ke atas

kembali ke index pms & hiv/aids

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan