Satu setengah tahun lalu, Chery Nursalim bersama suaminya, seorang
dokter, berkunjung ke Johannesburg, Afrika Selatan. Di kota itu, mereka
mengunjungi delapan rumah sakit, termasuk yang merawat pasien dengan
HIV/AIDS. Di sana ia bertemu dengan dua perempuan, ibu dari 12 dan tujuh
anak, yang terinfeksi HIV dari para suaminya.
Mereka menceritakan apa yang dialami. Saya merasa sedih karena hal
serupa bisa terjadi terhadap perempuan lain di mana saja, ujar Chery
sambil memperlihatkan foto dia dan suaminya yang mengapit dua perempuan di
Soweto.
Putri mantan pemilik Kelompok Gajah Tunggal ini mengungkapkan
pengalamannya di depan sekitar 400 orang yang mengikuti diskusi setelah
acara peluncuran Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi
tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja di sebuah
hotel berbintang di Jakarta, Kamis (6/5).
Epidemi HIV/AIDS yang meruyak di Afrika Selatan mengetuk keprihatinan
Chery. "Sekitar 10 tahun lalu, baru lima dari 1.000 orang yang
terinfeksi. Saat ini tiga dari 10 orang terinfeksi HIV di sana,"
ujarnya. Ketika kembali, ia membagikan pengalamannya kepada para pemimpin
di perusahaan ayahnya.
"Kami beruntung karena prakarsa untuk memberikan informasi dan
pendidikan tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS pada para
pekerja kami datangnya dari top management," ujar Catharina Widjaya,
Executive Vice President PT Gadjah Tunggal Tbk.
Untuk menjalankan program ini kepada sekitar 7.500 pekerjanya di
Tangerang, perusahaan itu kemudian berhubungan oleh Aksi Stop AIDS dan
Yayasan Kusuma Buana. "Sebagian besar pekerja kita berpendidikan
rendah sehingga informasi tentang HIV/AIDS sangat dibutuhkan," ujar
Catharina. Pelatihan juga diberikan kepada perawat dan dokter perusahaan
agar mereka bisa berlaku benar kalau melakukan pendekatan personal
terhadap pasiennya.
Karena menyadari bahwa HIV/AIDS berkaitan erat dengan narkoba,
perusahaan itu akan bekerja sama dengan Yayasan Visi Anak Bangsa untuk
pencegahan narkoba dan obat terlarang di kalangan pekerja dan
lingkungannya. "Pekerja kami di Indonesia mencapai 34.000," ujar
Catharina. Program ini akan dikembangkan kepada pekerja PT Gajah Tunggal
yang tersebar di tempat lain.
PT Gajah Tunggal merupakan satu dari enam perusahaan yang mendapatkan
Penghargaan Peduli AIDS dari Yayasan Kusuma Buana yang bekerja sama dengan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan PBB untuk Pencegahan dan
Penanggulangan AIDS (UNAIDS), serta Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Bersama lima perusahaan lainnya, yakni PT Krakatau Steel, PT Ricky
Putra Globalindo, PT Bank Tabungan Negara, Perum Perumnas, dan Standard
Chartered Bank, mereka dinilai telah melakukan upaya penyebarluasan
informasi mengenai HIV/AIDS di lingkungan kerjanya, termasuk adanya
kebijakan perusahaan untuk melaksanakan program pencegahan HIV/AIDS secara
berkesinambungan. Kelima perusahaan ini menyusul 24 perusahaan lain yang
mendapatkan penghargaan sama sejak tahun 1997.
Dr Adi Sasongko dari Yayasan Kusuma Buana (YKB) merasa sangat lega
dengan keluarnya Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pencegahan
dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. Sejak tahun 1993, YKB telah
merintis upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat
kerja dan telah melakukan advokasi serta koordinasi dengan Departemen
Tenaga Kerja.
"Kepmen itu dikeluarkan ketika proses sudah berlangsung di bawah.
Kepmen tersebut menaungi seluruh upaya di bawah," ujarnya. Keluarnya
Kepmen ini mendapat dukungan penuh dari Aksi Atop AIDS dan Indonesian
HIV/AIDS Prevention and Care Project yang dibantu AUSAID.
Dalam perjalanannya kemudian, ada lembaga lain yang bergerak di bidang
yang sama, yakni Komite Kemanusiaan Indonesia (KKI). Bank Tabungan Negara,
misalnya, menurut Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia Sunarwa,
bekerja sama dengan KKI dalam mengembangkan program pencegahan HIV/AIDS di
lingkungan karyawan dan debitur BTN.
MENURUT Catharina Widjaya, program pencegahan ini merupakan salah satu
bentuk dari tanggung jawab dan akuntabilitas perusahaan dalam upaya
mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS. Namun, seperti dikemukakan Richard
Howard dari Aksi Stop Aids (ASA) AUSAID, kalau kita tidak memetik
pelajaran dari Afrika Selatan, biaya yang harus dikeluarkan perusahaan
akan sangat besar.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Nurul Arifin dan Taufik dari ILO,
Richard memaparkan hasil penelitian di Bostwana, Afrika, yang menyatakan,
biaya untuk menanggulangi AIDS membutuhkan lima sampai sembilan persen
dari komponen biaya pekerja. "Setiap hari, 10 persen pekerja tidak
masuk karena penyakit-penyakit yang berkaitan dengan HIV/ AIDS,"
katanya.
Selain itu, kalau suatu perusahaan membutuhkan satu pekerja baru, yang
diterima harus tiga. "Karena yang dua pasti tidak bisa bertahan
karena sudah terinfeksi HIV," kata Richard. "Kita bisa
mengatakan bahwa budaya di Indonesia berbeda dengan di Afrika. Tetapi, di
Afrika 10 tahun lalu keadaannya tak jauh berbeda dengan kita di Indonesia
saat ini," katanya.
Richard menjelaskan, sebagaimana di belahan dunia yang lain,
unsur-unsur awal epidemi HIV/AIDS nasional yang berskala besar,
unsur-unsur awalnya adalah "Laki-laki, Mobilitas dan Uang."
Para pebisnis yang bepergian untuk urusan bisnis atau mereka yang
bekerja jauh dari rumah, seperti di bidang pertambangan, minyak dan gas,
industri pengiriman barang dengan truk dan pengapalan, sering terlibat
dalam perilaku berisiko tinggi yang membahayakan diri mereka sendiri,
istri mereka, serta anak mereka yang belum dilahirkan.
Richard memperkirakan ada tujuh sampai sembilan juta orang yang secara
berkala terlibat dalam kegiatan seks komersial dan di antara mereka kurang
dari 10 persen yang memakai kondom secara konsisten. Sebagian besar dari
para laki- laki ini adalah karyawan perusahaan.
Jadi, meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan antara
80.000 hingga 120.000 orang di Indonesia terinfeksi HIV saat ini, jumlah
itu sebenarnya jauh lebih tinggi kalau melihat realitas sosial yang
berkembang.
Richard menunjuk jumlah laki-laki yang perilaku seksnya berisiko,
ditambah lebih dari 50 persen pengguna narkotika dan obat terlarang di
tempat-tempat rehabilitasi yang terinfeksi HIV, maka sebenarnya 17 juta
sampai 19 juta orang di Indonesia rawan terpapar HIV/AIDS di Indonesia.
Sekitar 80 persen dari jumlah infeksi terdapat pada mereka yang berusia
produktif, antara 20 tahun sampai 49 tahun.
Karena itu, seperti dikemukakan Richard, tempat kerja merupakan salah
satu saluran yang mungkin untuk mendiskusikan secara terbuka mengenai
risiko HIV/AIDS dan cara-cara untuk menghindari penularannya. Pencegahan
dibutuhkan dengan biaya yang jauh lebih kecil (per karyawan) serta dapat
menghindarkan konsekuensi keuangan dan sosial yang serius. Secara nasional,
dampaknya juga tak kecil. Haryono dari Apindo menjelaskan, kalau
prevalensi HIV mencapai 20-30 persen, GDP suatu negara akan turun sampai
30 persen.
Karena itu, Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No KEP/68/MEN/2004
yang merupakan tindak lanjut dari Komitmen Deklarasi Tripartit tahun 2003
itu terasa melegakan banyak pihak. Menurut Direktur ILO di Indonesia Alan
Boulton, Kepmen itu memperlihatkan keinginan Indonesia untuk menjalankan
program penanggulangan AIDS selangkah lebih maju.
Deputi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS dr Farid W Husain mengemukakan
pentingnya sinergi dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. "Pemerintah
tak bisa berjalan sendiri," katanya.
Kepmen itu penting sekali karena ada indikator jutaan orang terpapar
HIV, apalagi angka kemiskinan dan pengangguran yang bertambah di
Indonesia, sambung Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan
Wanandi.
Aspek pengangguran merupakan salah satu aspek ketenagakerjaan dalam
kaitannya dengan HIV/AIDS, juga disinggung Mennakertrans Jacob Nuwa Wea.
Jacob Nuwa Wea mengungkapkan, lima daerah yang saat ini sangat rawan
menjadi tempat penyebaran HIV, yakni Batam, Tanjung Pinang, dan Tanjung
Balai di Riau, Papua, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bali.
"Kecenderungan meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi HIV
membutuhkan perlindungan yang maksimal," ujar Jacob seraya
memperingatkan pentingnya memerhatikan lokasi tempat kerja yang terisolasi.
Ia kembali menegaskan, sebagian besar infeksi HIV terjadi pada penduduk
berusia produktif sehingga sosialisasi pencegahan dan penanggulangan HIV/
AIDS merupakan upaya yang harus dilakukan.
KEPMEN yang diluncurkan pada peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Sedunia pada tanggal 28 April itu mewajibkan perusahaan melakukan
upaya pencegahan HIV/AIDS kepada pekerjanya melalui komunikasi, informasi,
dan edukasi mengenai HIV/AIDS, termasuk cara-cara menghindari infeksi.
Dalam Kepmen yang penyusunannya berdasarkan Kaidah ILO tentang HIV/AIDS
dan Dunia Kerja serta peraturan pemerintah lainnya, secara jelas
dinyatakan, status HIV/AIDS pekerja atau calon pekerja tidak bisa
dijadikan syarat kerja atau status kerja. Juga menyatakan, informasi yang
diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV (yang dilakukan atas dasar
kesukarelaan dengan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan),
pengobatan, perawatan dan kegiatan lainnya harus dijaga kerahasiaannya,
seperti berlaku bagi data rekam medis.
Saat diskusi mengenai Kepmen tersebut sedang berlangsung, di luar
ruangan, Yanti (38) berbincang dengan beberapa temannya yang tergabung
dalam Tegak Tegar, suatu organisasi nirlaba dari komunitas orang dengan
HIV/AIDS. Matanya berbinar. Senyumnya ceria. Ia menjawab pertanyaan
reporter dari satu stasiun televisi swasta dengan tegas dan jelas. Tak
tampak bayang kesedihan di wajahnya.
Padahal, ia adalah salah satu korban diskriminasi di tempat kerja. Satu
setengah tahun lalu, ia dipaksa untuk keluar dari perusahaan swasta
tempatnya bekerja ketika dugaan ia terinfeksi HIV menyebar di antara
teman-teman sekerja. "Suamiku meninggal karena AIDS," tutur ibu
dua anak ini. Pasangan itu menikah pada tahun 1996. Anaknya yang pertama
lahir pada tahun 1997.
Pada tahun 2000, ia melahirkan anaknya yang kedua. Tak berapa lama,
Yanti menemui kenyataan pahit. Suaminya meninggal karena AIDS. Di kantor,
kepala bagian yang menduga Yanti terinfeksi HIV membuat surat pernyataan
untuk mencari dukungan dari karyawan lain agar Yanti dikeluarkan.
"Waktu itu tubuh saya memang makin kurus karena saya belum minum
obat," katanya. Yanti pernah melakukan tes viral load untuk
mengetahui kandungan virus di dalam darah dan tes CD4 yang menjadi tolok
ukur tingkat kekebalan tubuh di dalam darah. "Infeksi HIV menyebabkan
jumlah virus meningkat dan CD4 turun," kata dr Adi Sasongko dari
Yayasan Kusuma Buana. Dua tes itu, menurut Yanti, dibiayai perusahaan.
"Lumayan mahal. Sekitar Rp 1,6 juta waktu itu," ujarnya.
Setelah surat pernyataan yang dibuat oleh kepala bagiannya itu mendapat
dukungan dari teman-teman kerjanya, Yanti dipanggil oleh pemimpin
perusahaan. Ia diminta mengundurkan diri. Supaya perusahaan tidak menemui
kesulitan di kemudian hari, Yanti diminta membuat pernyataan mengundurkan
diri dengan alasan mengasuh anak. "Saya mendapat pesangon karena
sudah 10 tahun bekerja di situ," ujarnya.
Si bungsu yang usianya kini 3,5 tahun juga terinfeksi. "Ia terus
saja diare," katanya. Yanti saat ini menerima bantuan dari MSF (Medecins
Sans Frontieres), lembaga bantuan pengobatan dan kemanusiaan independen
dan lintas batas, untuk pengobatan. "Obat-obat antiretroviral itu
harganya sekitar Rp 370.000 per bulan," ujarnya.
Antiretroviral yang beredar di Indonesia adalah obat generik produksi
dalam negeri. Kedisplinan minum obat bisa membuat viral load di dalam
darah tidak terdeteksi lagi dan meningkatkan CD4. Dalam kondisi seperti
itu, orang-orang dengan HIV/AIDS bisa tetap produktif. Namun, kalau ia
tidak disiplin minum obat, virus yang "bersembunyi" di dalam
kelenjar getah bening itu akan keluar dan menjadi resisten.
Pendekatan moral yang dikukuhi sebagian besar anggota masyarakat
menyebabkan diskriminasi berganda terhadap orang dengan HIV/AIDS;
diskriminasi karena terinfeksi HIV dan diskriminasi lanjutan berdasarkan
dari mana mereka terinfeksi. Diskriminasi seperti ini menambah beban berat
orang-orang dengan HIV yang harus melawan penyakit, sekaligus stigma yang
menyertainya.
Kepmen ini, meski masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis, paling tidak, akan memberikan rambu-rambu bagi
diskriminasi dan stigmatisasi yang mungkin dilakukan oleh perusahaan
terhadap karyawan dengan HIV/AIDS. (mh)