|
Depan
> Penyakit Menular Seksual & HIV/AIDS
> Informasi
1.000
Penderita HIV Akses ARV
Dari sekira 60.000 pengidap HIV/AIDS di Indonesia, saat ini baru 1.000
orang yang mampu mengakses terapi antiretrovirus (ARV). Hal itu selain
karena masih mahalnya obat untuk melakukan, tetapi juga masih kuatnya
stigma di masyarakat yang telah memvonis bahwa penyakit HIV/AIDS tidak
bisa disembuhkan.
Menurut Samsuridjal Djauzi, Koordinator Akses Terapi dan Diagnosis
kelompok Studi Khusus (Pokdisus) HIV/IDS dan Zubairi Djohan, Direktur
Eksekutif Pokdisus AIDS, anggapan yang salah apabila penyakit yang
ditularkan oleh virus tersebut tidak bisa disembuh. Hanya harus diakui
sampai saat ini harga obatnya yang masih mahal.
"Apabila menggunakan obat paten, paling tidak membutuhkan biaya
sekira Rp 6 juta untuk satu paket obat per bulan. Persoalannya untuk
membuat obat generiknya juga bukan merupakan persolan yang mudah sebab
harus berhadapan dengan sejumlah aturan hak paten dan WTO," ujarnya
kepada wartawan, usai penutupan "Jogjakarta Roundtable Meeting (JRM)"
di Yogyakrta, Rabu (3/9).
Dikatakan sesuai dengan estimasi Derpertemen Kesehatan (Depkes) jumlah
pengidap atau orang dengan HIV/AIDS atau ODHA mencapai 120.000-130.000
orang. Kondisi tersebut, menurutnya, masih lebih sedikit dibanding dengan
kondisi senayatanya atau realita di masyarakat.
Meskipun terkendala hak paten, berkat perjuangan terus-menerus akhirnya
India dan Thailand diberi izin untuk membuat obat generik ARV. Bahkan
tahun 2001, Indonesia diperbolehkan mengimpor obat generik ARV.
Persoalannya meskipun impor obat generik, tetapi harganya masih cukup
mahal yakni sekira Rp 650.000,00 per paket.
"Upaya untuk menurunkan harga ARV terus dilakukan dan akhirnya PT
Kimia Farma diperbolehkan memproduksi ARV generik. Kalau tidak salah,
bulan ini sudah berhasil diproduksi. Jika demikian, harganya akan dapat
ditekan, perhitungannya sekira Rp 450.000,00 - Rp 500.000,00,"
ungkapnya.
Dengan adanya kesedian pemerintah pada tahun memberikan subsidi sebesar Rp
200.000,00 per bulan kepada pengidap HIV/AIDS maka pasien yang mendapatkan
ARV hanya mengeluarkan uang Rp 300.000,00. "Ini suatu kemajuan besar.
Tidak hanya bagi ODHA tetapi juga bagi kita semua. Persoalan HIV/AIDS
sebenarnya bukan hanya urusan ODHA, tetapi juga tanggung jawab bersama.
Bagi kami, yang penting menyelamatkan jiwa manusia," tandasnya.
Untuk menerobos larangan hak paten maupun WTO, lanjutnya maka UU Hak Paten
perlu memberi peluang bagi persoalan khusus, semisal ARV. Persoalan ini
melibatkan banyak pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga ahli hukum
serta instansi terkait, bahkan LSM.
Lebih lanjut dikatakan, apabila yang mampu mengakses ARV hanya 1.000 orang,
yang 59.000 lainnya tidak mampu. Ketidakmampuan itu dengan berbagai alasan,
seperti karena tidak mampu secara ekonomi, tetapi ada juga tidak mampu
untuk diperiksa. Dalam arti pengidap tersebut takut memeriksakan diri atau
alasan lainnya.
"Kalau memang tidak mampu ekonomi, perlu diupayakan pengobatan secara
gratis. Selain pengobatan juga dibutuhkan bimbingan baik sebelum maupun
selama menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, pasien akan mampu mencerna
dan menghadapi semua hasil pemeriksaan. Yang penting tetap ada harapan
hidup," tambah Samsuridjal.
Sementara itu, seorang ODHA, Kristin dari Kamboja mengatakan bahwa untuk
membantu para ODHA yang tidak mampu membeli ARV, perlu dilakukan negosiasi
antarpemerintah. Misalnya, pemerintah Indonesia, India, dan Thailand
bersama-sama membeli obat sehingga harganya bisa lebih murah. Langkah
lainnya menjajaki harga, untuk mencari harga yang kompetitif.
"Bahkan, untuk uang tidak mampu perlu ada subsidi jika memungkinan
dibebaskan dari biaya bagi ODA yang mengakses ARV. Itu merupakan bantuan
yang sangat berarti bagi ODHA," tuturnya.
Pendapat serupa juga diungkapkan seorang ODHA asal Indonesia. Dia minta
agar pemerintah lebih serius dalam menangani pengidap HIV/AIDS. (A-101)
***
Sumber
: http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0903/05/0505.htm
kembali
ke atas
kembali
ke index pms & hiv/aids |